29 April 2008

Larang Dana Wajar 12 Tahun untuk Proyek Fisik

Jawa Pos, Selasa, 29 Apr 2008, SURABAYA - Sharing dana wajib belajar (wajar) 12 tahun dari pemprov dipastikan mulai mengucur ke pemkab/pemkot akhir April ini. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jatim memberikan warning agar sekolah-sekolah penerima menggunakan dana wajar 12 tahun itu benar-benar sesuai peruntukan.

Beberapa penggunaan dana yang dilarang, antara lain, untuk membangun ruang kelas baru atau pengadaan bangku sekolah. "Yang pasti, kebutuhan yang besar-besar tidak boleh diambilkan dari dana tersebut. Itu murni untuk kebutuhan belajar," tegas Kepala Dinas P dan K Rasiyo kemarin (28/4).

Beberapa hal yang diperbolehkan, antara lain, pemeliharaan ringan gedung sekolah seperti penggantian genting, pengecatan, dan sejenisnya. Dana juga boleh dialirkan untuk mendongkrak mutu guru melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau untuk penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. "Kalau dana dipakai untuk kebutuhan dan peningkatan mutu belajar, boleh," ujarnya.

Yang jelas, kata dia, kebutuhan belajar para siswa miskin harus dipenuhi atau mendapat prioritas.

Rasiyo mengungkapkan, prinsipnya, penggunaan dana wajar 12 tahun tersebut mirip bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan untuk siswa SD dan SMP. Hanya, dana itu lebih difokuskan menjangkau siswa miskin. "Kepala sekolah harus pintar-pintar mengelola dana wajar 12 tahun tersebut," katanya.

Dia mencontohkan, di wilayah Trenggalek, biaya pendidikan untuk tingkat SMA setiap siswa sebesar Rp 50 ribu per bulan. Alokasi dana wajar 12 tahun mencapai Rp 65 ribu. Nah, tentu dana itu masih tersisa. "Sisa dana tersebut selanjutnya bisa dikelola pihak sekolah," jelasnya.

Pencairan dana wajar 12 tahun tersebut memang ditunggu-tunggu sekolah. Semula, Dinas P dan K menjanjikan pencairan Minggu lalu. Saat itu, dana hanya akan dikucurkan untuk 29 kabupaten/kota. Sembilan daerah lain menyusul karena dianggap susah dalam penyetoran data calon siswa penerima.

Namun, ternyata ada lima daerah menyusul mengumpulkan data. Akibatnya, sudah 34 kabupaten/kota yang siap menerima pencairan dana itu. "Jangan khawatir. Pasti kami cairkan. Saya paham, dana itu sudah ditunggu-tunggu. Kami segera memulai pencairan dana tersebut," tegasnya.

Sebagaimana pernah diberitakan, dana wajar 12 tahun akan dicairkan untuk periode enam bulan sekaligus. Yakni, Januari hingga Juni. Melalui dana wajar 12 tahun itu, seharusnya pelajar miskin sudah tidak dipungut biaya. Terumata di daerah-daerah. Selain itu, sekolah harus terbuka mengumumkan nama-nama pelajar yang dialokasikan mendapat dana tersebut. (git/hud)

Tidak ada komentar: