Jakarta, kompas - Indikasi korupsi di sekolah sering kali sulit dibuktikan karena pelapor yang umumnya orangtua siswa justru bisa berbalik menjadi tersangka. Kondisi ini bisa membuat korupsi di sekolah semakin merajalela karena ada upaya pembungkaman terhadap orangtua murid atau masyarakat yang kritis.
Hal ini terungkap dari kesaksian sejumlah orangtua siswa di Jakarta, Senin (14/4). Mereka merasa terpanggil untuk bisa mengungkapkan realitas ketidakterbukaan dan peluang penyelewengan penggunaan anggaran pendidikan yang terjadi di sekolah-sekolah.
”Kami hanya ingin keterbukaan penggunaan dana sekolah yang didapat dari APBN, APBD, maupun iuran siswa. Tidak disangka-sangka justru kami malah diperiksa pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Alex Yuspar, juru bicara para orangtua siswa SMAN 68 Jakarta, yang antara lain mempersoalkan laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) tahun 2005/2006.
Handaru, Ketua Aliansi Orangtua Peduli Transparansi Dana Pendidikan, mengatakan memang tidak mudah bagi orangtua siswa untuk bersikap kritis. Pasalnya, tekanan bukan saja diberikan kepada orangtua tersebut, tetapi juga anak mereka di sekolah.
”Namun, masih ada orangtua yang berani mengungkapkan kebenaran ini. Memang risikonya tidak kecil. Tetapi, para orangtua umumnya memiliki bukti-bukti yang cukup kuat. Sayangnya, jika ada indikasi penyelewengan hampir terbongkar, pelakunya paling ya dimutasi,” kata Handaru.
Ketua Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, indikasi korupsi di sekolah ini akibat belum ada transparansi soal APBS di sekolah. Komite Sekolah yang mestinya lebih banyak mengutarakan kepentingan siswa dan orangtua siswa pada kenyataannya banyak yang belum berfungsi optimal.
” Pelaporan dugaan korupsinya sering kali diabaikan. Yang lebih didahulukan justru pelaporan pencemaran nama baik atau fitnah yang diadukan pihak sekolah atau Komite Sekolah,” kata Ade.
Illian Deto Arta Sara dari Divisi Hukum ICW mengatakan, mengenai laporan indikasi korupsi, sebenarnya Kepolisian RI memiliki kebijakan untuk mengutamakan laporan dugaan korupsinya terlebih dahulu. Namun, pada kenyataannya, aparat malah lebih dahulu memproses laporan balik dari pihak yang diduga korupsi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik. (ELN)
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.15.00570722&channel=2&mn=156&idx=156
Tidak ada komentar:
Posting Komentar