23 April 2008

Kepala SMA Dr Setia Budi Medan Diperiksa

kompas.com, Rabu, 23 April 2008, MEDAN - Inspektorat Jendral (Irjen) Depdiknas RI, Ismail, Rabu (23/4),  memeriksa secara intensif Kepala Sekolah Dr Setia Budi Medan, Drs Sorta Lumbantorouan, terkait batalnya 65 siswa di sekolah ini ikut Ujian Nasional (UN) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Pemeriksaan yang dilakukan Irjen Depdiknas didampingi Kadis Pendidikan Medan Hasan Basri dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut yang diwakili Kepala Subdinas Pendidikan Menengah Umum H Hermasyur ini dilakukan di ruang kerja Kepala Sekolah SMA Dr Setia Budi Medan.

Kepada Wartwan, Ismail, mengatakan, untuk ujian susulan terhadap 65 siswa sekolah ini yang batal mengikuti UN ujian Bahasa Indonesia, merupakan wewenang pusat yakni Badan Nasional Standar Pendidikan(BNSP). "Karena itu, kita minta kepada Dinas Pendidikan Medan segera mengusulkan ujian susulan melalui Pemprop Sumut yang kemudian dilanjutkan ke pusat," katanya.

Mengenai tindakan kepala sekolah SMA Dr Setia Budi, ia mengungkapkan belum bisa diberikan tindakan apapun karena masih terus dipelajari dimana letak kesalahannya. "Kunjungan kami ini hanya sebatas pengawasan terhadap pelaksanaan UN di Sumut khususnya di Kota Medan. Kami melakukan peninjauan ke sekolah ini setelah mengetahui informasi tentang keterlambatan sekolah menerima naskah UN," katanya.

Ia juga mengatakan kasus yang terjadi terhadap 65 siswa SMA DR Setia Budi ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Pada hari kedua UN di Medan yang mengujikan pelajaran Bahasa Inggris dan Kimia, secara umum berjalan lancar. namun di SMA Dr Setia Budi dari 65 siswa yang diusulkan mengikuti UN hanya dihadiri 38 siswa.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Medan, Hasan Basri, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah SMA DR Setia Budi karena masih menelusuri kasusnya.    

"Kita masih menunggu penyataan tertulis dari kepala sekolah SMA Dr Setia Budi yang kemudian kita pelajari secara seksama, karena tindakan yang akan kita berikan mempunyai mekanisme hukum. Tapi intinya kita tidak mau siswa dirugikan," katanya. (ANT) msh Sumber:Antara

Tidak ada komentar: