23 April 2008

Inu Laporkan Korupsi Rp 31,4 M di IPDN * Dalam Proyek Pembangunan Wisma Praja

Jawa Pos, 23/4/2008, JAKARTA - Inu Kencana kembali menggoyang Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Bukan kasus kekerasan praja seperti sebelumnya, kemarin (22/4) dia melaporkan sekolah pencetak pamong praja itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembangunan wisma praja senilai Rp 31,4 miliar.

Menurut dia, meski tercantum dalam Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) IPDN Tahun 2007, pembangunan sembilan barak itu ilegal.

Pasca kematian praja asal Manado Cliff Muntu, ujar dia, eksistensi IPDN tak jelas. Presiden bahkan melarang IPDN menerima siswa baru. Bukan hanya itu, Depdagri juga melarang segala bentuk pembangunan di sana hingga eksistensi IPDN jelas. "Ini ujug-ujug (tiba-tiba) kok ada? Nah, ini harus dilaporkan ke KPK," ujarnya usai menyerahkan sejumlah data ke lembaga antikorupsi tersebut.

Inu menganggap pembangunan itu memboroskan dana dan tidak tepat sasaran karena tak ada praja baru yang diterima IPDN. "Bahaya, ini uang rakyat. Seharusnya perbaikan gaji dosen dulu. Pembinaan moral dulu. Kasihan teman-teman saya kawan dosen, mereka menderita. Semua orang sibuk dengan urusan yang tidak jelas," tambahnya.

Dia lantas menunjuk hidung Plt Rektor J. Kaloh sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab. Alasannya, Kaloh tetap nekat meneruskan rencana pembangunan pada Desember 2007, kendati belum mengantongi "restu" dari petinggi di Jakarta. Padahal, dalam surat bertanggal 21 Agustus 2007, Plt rektor menyampaikan kepada Sekjen Depdagri Siti Nurbaya bahwa pelelangan oleh panitia pengadaan barang dan jasa IPDN dihentikan agar tidak menimbulkan kesan seolah-oloh mendahului kebijakan presiden. "Jelas kebijakannya yang keliru," ujarnya.

Bukan hanya soal kebijakan, Plt rektor lantas memecat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa IPDN Supardan Modeong. Rekanan yang dihasilkan dari proses lelang juga dibatalkan. "Setelah itu, rektor menunjuk langsung rekanan yang baru," tuturnya.

Buntutnya, Supardan menyomasi Plt Rektor IPDN melalui surat ke Mendagri. Tak hanya melaporkan Plt rektor, Inu juga melaporkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Srimoyo Tamtomo sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Kasus itu diduga juga melibatkan oknum Depdagri. Sayang, Inu tak mau menyebutkan siapa orang tersebut. Apalagi, tambah dia, tak mungkin pihak-pihak yang diduga terlibat memberikan pengakuan. Bagaimana soal bukti kerugian negara? Menurut dia, meski yakin ada pihak-pihak yang menikmati pelaksanaan proyek tersebut, soal pembuktian, Inu menyerahkan kepada KPK. "Terlalu repot saya kalau ngurus harga genting atau semacamnya," tambahnya.

Humas KPK Johan Budi SP mengungkapkan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut. "Tak semua laporan lantas ditindaklanjuti, kita telaah dahulu," ujar Johan.(ein)

Balas Lapor, Gugat Rp 35 M

Laporan Inu Kencana soal korupsi di IPDN ke KPK membuat gusar Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh. Untuk membalas laporan Inu, Kaloh melaporkan balik Inu Kencana ke Polda Jabar dan menggugat dosen IPDN itu Rp 35 miliar.

Kepada Radar Bandung (Grup Jawa Pos), Johanis Kaloh menegaskan, tudingan Inu itu tidak berdasar. Dia mengatakan, Depdagri mengambil kebijakan agar pelaksanaan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan sarana dan prasarana pelayanan serta fasilitas praja yang dianggarkan pada APBN 2007 ditunda.

Biaya untuk pembangunan 9 unit wisma praja itu, sebut Kaloh, mencapai Rp 32.138.929.000. Sedangkan biaya pengadaan alat drum band Rp 1.100.000.000. "Anggaran untuk pelaksanaan tersebut tidak pernah dicairkan, tetap berada di kas negara. Kebenarannya nol persen. Itu merupakan kebohongan publik," tegas Kaloh usai klarifikasi kepada media di Bandung kemarin.

Usai klarifikasi, rektor IPDN langsung melaporkan Inu Kencana ke Polda Jabar. Selain melaporkan, Kaloh juga mengajukan gugatan kepada Inu sebesar Rp 35 miliar.

Sekitar pukul 17.30 Kaloh tiba di Mapolda Jabar, didampingi staf Humas dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Srimoyo Tamtomo. Di mapolda, Kaloh menuding Inu melanggar pasal 335 tentang pencemaran nama baik terhadap Kaloh, sejumlah pejabat IPDN, serta lembaga IPDN. Tudingan itu diperkuat dengan dua saksi, yaitu Srimoyo dan Iskandar (staf Humas IPDN).

Soal nilai gugatan Rp 35 miliar, menurut dia, disesuaikan dengan angka dugaan korupsi yang dilaporkan Inu ke KPK pada Selasa pagi. "Laporan Inu ke KPK membuat kami tidak tenang dan merasa dirugikan. Oleh karena itu, kami menempuh upaya hukum ini," kata Kaloh. (cek/jpnn/kim)

Tidak ada komentar: