Kepala Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Ermayudi Sumarsono, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris A Sambodo, Senin (14/4), mengatakan, saat ini polisi masih terus memeriksa tersangka dan saksi. Untuk memperkuat dugaan tersebut, lanjut Sambodo, kelima korban akan divisum.
”Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Perbuatan tersangka sangat tidak layak dilakukan,” ujar Sambodo.
Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan beberapa kali dalam satu bulan terakhir. Semuanya terjadi saat mereka mengikuti les mata pelajaran yang diasuh SS. Les dilakukan setiap habis pelajaran sekolah.
Setiap kali les, demikian pengakuan para korban, mereka dipanggil satu per satu ke ruangan yang berbeda. Dalam kesempatan itulah SS melakukan perbuatan bejatnya.
Pemurung
Ny Mujito (45), orangtua salah satu korban, menuturkan, terungkapnya kasus ini setelah dia melihat ada perubahan perilaku pada putrinya. ”Anak saya jadi pemurung. Terlihat ketakutan, tak mau makan, dan jalannya agak pincang. Saya lalu tanya. Semula dia takut ngomong, tetapi setelah saya desak dia mengaku tiga kali dilecehkan gurunya itu. Setelah itu saya lapor ke RT,” tutur Ny Mujito.
Hal serupa juga terlihat pada empat korban lainnya. Para orangtua, keluarga, dan tetangga para korban akhirnya marah dan nyaris tak mampu menahan emosi. Mereka berusaha mencari tersangka yang juga tinggal di Sikumpul. Namun, belum sempat ratusan orang tersebut menangkap SS, polisi tiba dilokasi dan menangkapnya. (HAN)
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.15.01295774&channel=2&mn=162&idx=162
Tidak ada komentar:
Posting Komentar