SUNGAILIAT, RABU--Dua pelajar sekolah dasar (SD) Gl dan SP dihukum dua tahun percobaan. Keduanya terbukti bersalah telah memerkosa Buah (nama samaran) teman mereka yang masih duduk di bangku kelas VI SD.
Pada sidang tertutup dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (9/4), hakim tunggal Niken P Astari memutusakn hukuam satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan terhadap Gl dan Sp.
"Keduanya terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan perempuan yang belum berumur 15 tahun sebagaimana melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 55 ke 1 KUHP," kata Niken usai sidang.
Tindak pidana dilakukan dua bocah yang masih duduk di kelas VI SD asak Kecmatan Koba, Kabupaten Bangak Tengah ini berawal setelah keduanya menonton film porno dari hanp phone (HP) sekitar Februari silam.
Karena terangsang oleh film tersebut, Gl dan Sp saat jam istirahat sekolah menarik Bunga teman sekalsnya. Kedau terpidan ini membawa paksa Bunga ke rumah kosong di belakang sekolah. Di dalam rumah tersebut, korban dipaksa merokok dan melayani nafsu bejat kedau temannya itu.
Perbutan kedau pelajar SD tersebut terbongkar setelah Bunga menceritakan kejadian kepada saudaranya yang kemudian meneruskan kepada kedua Orang tua Bunga. Setelah itu orang tua BUnga melaporkan kejadian kepada Polres Bangka Tengah yang bertindak cepat menciduk keduanya di rumah masing-masing.
"Sesuai dnegan hukum kedua terdakwa tidak ditahan tapi jika dalam dua tahun melakukan tindak pidana mereka langsung dipidana setahun penjara," kata Niken.(bangka pos/chy)
09 April 2008
Dua Pelajar SD Pemerkosa Divonis Percobaan
Rabu, 9 April 2008 | 16:24 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar