23 April 2008

DINAS DIKDAS DKI JAKARTA KLARIFIKASI TEMUAN BPK

Tanggal Berita: 23 - 04 - 2008

Dugaan adanya penyimpangan di tubuh Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta, sebagaimana hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), cukup mengejutkan jajaran petinggi Dinas Dikdas. Sebab, hasil pemeriksaan BPK itu dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Apalagi, saat BPK melakukan pemeriksaan, proyek yang tengah digarap di Dinas yang saat itu dikepalai oleh Sylviana Murni (sekarang menjabat Walikotamadya Jakarta Pusat) masih berlangsung atau sedang dikerjakan. Sehingga pemeriksaannya tidak 100 persen.

Namun begitu, Humas Dinas Dikdas DKI Jakarta, Bemmy Indianto, mengatakan pada prinsipnya Dinas Dikdas akan menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. "Kita akan tetap tindaklanjuti temuan BPK itu," ujar Bemmy kepada beritajakarta.com, Rabu (23/4).

Bahkan, kata Bemmy, hasil temuan BPK itu langsung dibahas dalam Rapim yang digelar di Balaikota pada Senin (21/4) silam. Hasil Rapim itu memutuskan agar Dinas Dikdas segera mengkalirifikasi pada BPK. Dalam siaran pers yang diterima beritajakarta.com, Bemmy mengatakan BPK, melakukan pemeriksaan terhadap belanja daerah pada Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta. Pemeriksaan yang dilakukan pada 12 November 2007 lalu, berlangsung selama 27 hari.

Kemudian hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam bentuk hasil pemeriksaan nomor 21/LHP/XVIII.JKT-XVIII. JKT 5/01/2008 tanggal 31 Januari. Dengan rincian adalah, alokasi anggaran sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran satuan perangkat kerja daerah, tahun anggaran 2007 pada Dinas Dikdas dan tiga Sudin Dikdas sebesar Rp 874.642.893.480 dengan realisasi sampai dengan  dilakukan pemeriksaan sebesar Rp 795.121.679.960 (90,90 %).

Dari nilai realiasasi terebut telah dilakukan pemeriksaan sebesar Rp 532.505.750.548 (66,9 %) dengan hasil ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang pada umumnya dilakukan oleh pihak ketiga, saat penyelesaian pekerjaan yang mengakibatkan kerugian dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 1.584.556.788,57 dan temuan administrasi lainnya.

Terhadap temuan yang berindikasi berakibat pada kerugian dan kekurangan penerimaan daerah saat ini telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran kembali ke kantor kas daerah sebesar Rp 1.410.660.884,54 (89,02 persen). Sedangkan terhadap temuan administrasi telah ditindaklanjuti dengan melakukan teguran secara tertulis kepada para pelaksana kegiatan sebagaimana saran tindaklanjut laporan hasil pemeirksaan BPK tersebut.

Pihak ketiga yang lalai dalam melaksanakan pekerjaan, saat ini telah dikenai sanksi, baik berupa penyetoran kembali ke kantor kas daerah maupun sanksi lain, sesuai dengan aturan yang berlaku dan saran tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan BPK. Penulis: NURITO, Sumber: nurito, http://www.beritajakarta.com

Tidak ada komentar: