21 April 2008

Buku Digital dari Pemerintah Khawatirkan Penerbit

JAKARTA, SENIN, 21 April 2008, kompas.com  - Kebijakan pembelian hak cipta buku pelajaran oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional menimbulkan kekhawatiran di kalangan penerbit.

Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah akan memasukkan buku yang telah dibeli hak ciptanya tersebut ke dalam jaringan internet dan dapat diakses secara bebas. Buku digital tersebut juga boleh digandakan dan dicetak oleh siapa saja. Untuk kepentingan komersial, harga ditentukan pemerintah sehingga tidak terlalu mahal.

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia atau Ikapi, Setia Dharma Madjid mengatakan Senin (21/4), kebijakan yang membolehkan siapa saja dapat menggandakan buku tersebut tentu memberatkan penerbit buku pelajaran.

Saat ini, anggota Ikapi mencapai 793 perusahaan dan sebanyak 154 perusahaan merupakan penerbit buku pelajaran. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10 persen yang mempunyai percetakan. "Akan terjadi perubahan konstelasi di dunia penerbitan atau pelemahan terhadap industri penerbitan buku pelajaran," ujarnya.

Menurut dia, untuk mendapatkan buku murah terdapat cara lain. Salah satunya ialah dengan adanya sinergi antara pemerintah dan penerbit buku. "Pemerintah dapat menyediakan sejumlah dana untuk pengadaan buku murah dan kemudian penerbit mengupayakan terciptanya buku murah sesuai dana yang disediakan pemerintah tersebut," ujarnya. Indira Permanasari S

Tidak ada komentar: