28 Maret 2008

Sistem Tetap, SPMB Jadi SNM PTN

Suara Pembaruan 27/3/2008, Pemerintah segera membentuk panitia nasional penerimaan mahasiswa baru untuk periode 2008/2009 dan surat keputusan (SK)-nya ditandatangani Jumat (28/3). Setelah diambil alih oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas, nama seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) pun berganti menjadi seleksi nasional mahasiswa perguruan tinggi negeri (SNM PTN).

Dirjen Dikti, Fasli Djalal di Jakarta, Kamis (27/3) sore mengatakan, kepanitiaan nasional itu, tidak lagi di bawah koordinasi Paguyuban SPMB Nusantara. Ketuanya adalah Sekjen Dikti berikut Rektor Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Institut Teknologi Bandung (ITB) Bandung, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya masing-masing sebagai ketua bidang.

Dalam panitia tersebut ditentukan pula posisi panitia pengarah yang terdiri dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Dirjen Perbendaharaan Negara, Dirjen Agama dan staf ahli hukum. Susunan kepengurusan secara lengkap, tambah Fasli, ditentukan oleh panitia inti.

Fasli menegaskan, pembentukan panitia tidak akan merubah teknik pelaksanaan. Sebanyak 56 PTN akan tetap bergabung dalam penyelenggaraan SNM PTN tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya. "Semuanya sama mulai pendaftaran sampai pengumuman, kecuali dana dan pengelolanya." Dana yang dahulu masuk ke dalam kas Perhimpunan SPMB, jelas dia, pada penerimaan mahasiswa baru mendatang akan masuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kas perguruan tinggi negeri.


UN Diperketat

Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menegaskan, Pemerintah akan memperketat pengawasan ujian nasional (UN), khususnya di sekolah-sekolah yang pernah melakukan tindak kecurangan saat pelaksanaan UN.

"Pengawasan akan dilakukan oleh tim independen dari berbagai perguruan tinggi," ujar Bambang Sudibyo seusai membuka Rapat Koordinasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, di Depok, Jawa Barat, Kamis (27/3). [W-12/E-5]

Tidak ada komentar: