Kompas 28/3/2008 - Sebanyak 56 perguruan tinggi negeri sepakat melakukan sistem seleksi calon mahasiswa baru dalam satu kepanitiaan nasional. Sistem itu menggunakan nama baru, Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri atau SNM PTN. Proses seleksi akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi menjadi ketua panitia pelaksana. Adapun rektor Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Airlangga Surabaya sebagai ketua bidang.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal, Kamis (27/3). Pihaknya telah menyusun peraturan terkait dengan pelaksanaan SNM PTN dan akan ditandatangani Jumat ini.
Dalam peraturan itu antara lain diatur bahwa seleksi dilakukan secara terpadu melalui seleksi nasional. Untuk pelaksanaan seleksi nasional dibentuk panitia yang terdiri dari para rektor perguruan tinggi negeri. Fasli mengatakan, pengurus dalam kepanitiaan berubah setiap tahun. Di setiap perguruan tinggi negeri terdapat pula kepanitiaan lokal.
Penggunaan dana untuk penyediaan barang dan jasa melalui kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melanggar peraturan yang ada. Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Para rektor sudah sepakat bahwa dana seleksi masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana dikelola dengan model swakelola, walaupun untuk pelaksanaan seleksi satu kepanitiaan nasional bersama.
Dana dari calon mahasiswa masuk ke rekening setiap perguruan tinggi negeri. Rektor kemudian memasukkan dana itu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai PNBP. Setelah itu, baru dana ditarik kembali. Para rektor kemudian menyetorkan dana ke panitia guna membiayai operasional pembiayaan ujian seleksi.
Menurut Fasli, para rektor sudah mempersiapkan proses ujian seleksi.
Tidak berbeda
Fasli menekankan, tidak ada perbedaan yang akan dirasakan masyarakat dalam menempuh proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Pendaftaran, ujian, proses penilaian, kriteria penerimaan, dan pengumuman sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk biaya pendaftaran belum diumumkan, tetapi tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Secara terpisah, Rektor Universitas Airlangga Prof Fasich menyambut baik jalan keluar hasil kesepakatan bersama yang nantinya dituangkan dalam peraturan Dikti.
Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret Solo (UNS) Prof Dr dr Much Syamsulhadi SpKj (K) juga sepakat dengan pola seleksi hasil kompromi para rektor perguruan tinggi negeri itu. (INE/ELN/SON)
28 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar