14 November 2010

ICW Minta SPJ Sekolah Dibuka

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Informasi Pusat menetapkan bahwa dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) dan Bantuan Operasional Publik (BOP) adalah informasi publik, dan dapat diakses publik.

Pada Senin esok, Majelis Komisioner KIP akan membacakan putusan sidang sengketa informasi antara ICW sebagai pemohon dan lima kepala SMPN Induk Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta sebagai termohon.

Kelima kepala sekolah tersebut adalah kepala SMPN 67 Jakarta, Kepala SMPN 28 Jakarta, Kepala SMPN 84 Jakarta, Kepala SMPN 95 Jakarta, dan Kepala SMPN 190 Jakarta. Kelima kepala sekolah tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana BOS dan BOP.

"Putusan Majelis Komisioner KIP sangat penting karena berpengaruh terhadap transparansi, akses, dan pengawasan publik terhadap dokumen dan bukti transaksi keuangan di badan publik," kata peneliti senior ICW di kantor ICW, Jakarta, Minggu (14/11/2010).

Pada proses persidangan, saksi ahli Surachmin, mantan Komisioner Badan Pemeriksa Keuangan, telah menegaskan dokumen SPJ dana BOS bukan dokumen rahasia.

Bahkan, dokumen yang belum dan tidak diaudit harus dibuka seluas-luasnya pada publik agar masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan sekaligus membantu pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa internal dan eksternal.

Pendapat hukum ini diperkuat saksi ahli dari BPKP, Jenri Sinaga. Jenri mengatakan, dokumen SPJ dapat diakses publik. Pihak termohon, selama persidangam tidak dapat mengajukan dalil hukum atau undang-undang yang menyatakan bahwa permintaan untuk membuka dokumen SPJ tidak dapat dikabulkan.

ICW yakin, dokumen SPJ adalah informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 17 UU KIP mengelompokkan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang jika dibuka akan memiliki konsekuensi sebagai berikut: menghambat proses hukum; mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan negara; mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; merugikan ketahanan ekonomi nasional; merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; dan mengungkap rahasia pribadi. ICW meyakini dokumen SPJ tidak termasuk yang dikecualikan.

Dikatakan Febri, selama ini kebocoran dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran publik didukung oleh tertutupnya dokumen dan bukti transaksi keuangan di badan publik.

Informasi publik berupa kuitansi dan bukti transaksi keuangan lainnya, sambung Febri, merupakan bukti hukum yang dibutuhkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi. "Selama ini badan publik, terutama badan negara, selalu menutup akses publik terhadap dokumen tersebut. Mereka berlindung dengan menyatakan bahwa kuitansi dan bukti transaksi keuangan adalah dokumen negara yang penggunaannya diatur oleh perundang-undangan," kata Febri.

http://edukasi.kompas.com/read/2010/11/14/13283436/ICW.Minta.SPJ.Sekolah.Dibuka

Tidak ada komentar: