JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) beserta kuitansi di dalamnya merupakan dokumen publik. Artinya, SPJ berikut kuitansinya diputuskan terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat yang ingin menggunakan informasi di dalam dokumen itu.
"Di dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, tidak disebutkan bahwa SPJ termasuk dalam dokumen yang tertutup," kata Ketua Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih usai sidang ajudikasi, Senin (15/11/2010), di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta.
Sidang ajudikasi yang diikuti dua anggota komisioner, yakni Dono Prasetiyo dan Abdul Rahman Ma'mun, tersebut mempersoalkan sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai pemohon dengan 5 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Jakarta serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai termohon. Kelima SMP itu diantaranya SMPN 190 , SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67 dan SMPN 28. Sengketa informasi antara pihak ICW dengan para termohon itu karena termohon tidak memperkenankan permintaan informasi mengenai SPJ penggunaan dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009.
"ICW mendesak agar SPJ tersebut, termasuk kuitansi penggunaan dana, dibuka kepada publik," jelas Ahmad, Ketua KIP.
Menurut dia, contoh dokumen tertutup adalah analisis asing atau opini terhadap hal yang diperiksa. "Sedangkan SPJ dan kuitansi itu dokumen publik," tegasnya.
Dia menambahkan, SPJ dan kuitansi bisa terbuka bagi publik apabila laporan hasil pertanggungjawaban masing-masing sekolah sudah diserahkan ke legislatif. Meskipun bukan bagian dari laporan yang disampaikan ke legislatif, SPJ dan kuitansi itu bisa diambil di tempat dokumen itu berada.
"Dalam kasus ini ada di masing-masing SMP dan Kepala SMP wajib mempersilakannya," ujar Ahmad.
http://edukasi.kompas.com/read/2010/11/15/13261349/Hore...SPJ.Dana.BOS.Terbuka.bagi.Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar