Yth. Masyarakat Peduli Pendidikan Jika membaca dua berita di bawah ini, teorinya bagus. Tapi LAPORAN KAMI KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA tanggal 15 Juni 2009 tentang pungutan yang telah dilakukan di SDNP Komplek IKIP sebesar 6,2 juta per siswa baru, sampai saat ini belum ada tanggapan tuh.. Orangtua murid yang anaknya diterima melalui seleksi, diminta membuat pernyataan bersegel untuk membayar uang sumbangan 6,2 juta. Apabila tidak membayar sampai tanggal 16 Juni, maka anak yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Anehnya lagi, pemungutan ini diketahui oleh Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan Pulogadung, tetapi beliau diam saja, saat salah seorang orangtua murid mempertanyakan hal ini. Wassalam T. Kaka Pungutan Sekolah Boleh Setelah AgustusJuli 15, 2009 - 12:19 Kategori Berita Terkini JAKARTA (Pos Kota) - Sebelum dilaksanakan Musyawarah Komite Sekolah, pihak sekolah dilarang memungutbaiaya pada siswa. Hal tersebut setidaknya berlaku hingga Agustus 2009 . Pasalnya pada musyawarah itu nantinya akan ditetapkan besaran pungutan yang dikeluarkan orang tua siswa. Pungutan itu bersifat sukarela dan tidak memaksa. Dalam pelaksanaan musyawarah nanti, melaui Wakil Orang Tua Kelas (WOK) setiap kelas mengirimkan wakilnya minimal lima orang. Tergantung kebijakan sekolah masing-masing. Pemilihan perwakilan orang tua tersebut juga harus melalui kesepakatan seluruh orang tua di kelas yang bersangkutan. "Intinya pada saat penerimaan siswa tidak ada pungutan apapun terhadap orang tua," ujar Margani Mustar, Deputi Gubernur DKI Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman. Ketegasan tersebut disampaikan Margani, di sela-sela seminar sehari bersama Pos Kota bertajuk Pungutan Biaya Sekolah (PBS) Hambat Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, di gedung Jakarta Media Center (JMC), Rabu (15/7).(guruh/B) Sekolah Tak Boleh Jual Buku Juni 24, 2009 - 15:41 JAKARTA (Pos Kota) - Keberatan dengan pungutan biaya sekolah, orang tua siswa diimbau melapor ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Kamalludin, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI, Rabu (24/6). Menurut Kamalludin, khusus untuk sekolah reguler tidak ada pungutan biaya apapun. Pasalnya biaya pendidikan dikategori sekolah tersebut telah didanai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Bahkan untuk buku paket pun sekolah sudah tidak diperkenankan menjualnya. Kecuali buku pendukung seperti Lembar Kegiatan Siswa (LKS). Itupun sifatnya tidak boleh memaksa. Mengenai uang perpisahan, hal itu harus melalui musyawarah mufakat dari orang tua dan juga tidak bersifat memaksa. Kamalludin, menerangkan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan pada kategori Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Namun saat ini pungutan belum dapat dilakukan.Mereka baru rapat Agustus 2009 sehingga belum bisa melakukan pungutan biaya. "Bagaimana mungkin bisa memungut biaya, jika rapat komite saja belum dilakukan. Ini jelas melanggar PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai dan dapat dikenakan sanksi," tandas Kamalludin. Besaran sumbangan bagi orang tua juga harus melalui kesepakatan bersama orang tua yang tercantum Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS). Itupun lagi-lagi tidak bersifat memaksa dan sukarela bagi orang tua yang tidak mampu. Untuk itu, Kamalludin mengimbau orang tua yang merasa dirugikan jangan segan untuk melaporkannya ke aparat dinas pendidikan terkait. "Langsung laporkan ke Sudin Pendidikan di wilayah ataupun dapat juga ke Dinas Pendidikan," himbau Kamalludin.(guruh/B) |
17 Juli 2009
Dugaan Pungutan Siswa Baru Rp 6,2 Juta SDNP Komplek IKIP Jakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar