Kelompok Masyarakat yang terdiri atas orangtua, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan mengajukan uji materi untuk 12 norma dalam UU Sisdiknas dan 21 norma dalam UU BHP. Adapun tiga mahasiswa secara perorangan dengan bantuan tim kuasa hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengajukan hak uji pasal untuk tiga pasal dalam UU BHP.
M Shaleh, kuasa hukum PB PMII, mengatakan, pihaknya yakin jika UU BHP sebagai upaya pelepasan tanggung jawab pembiayaan pendidikan oleh negara. Selain itu, UU BHP tersebut juga bersifat diskriminatif, terutama terhadap masyarakat dari kalangan tidak mampu.
Gatot Goei, kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat untuk Mengembalikan Tanggung Jawab Negara atas Pendidikan, mengatakan, uji materi terhadap UU Sisdiknas yang diajukan terutama dalam pasal mengenai pendanaan pendidikan yang merestui pungutan dari peserta didik.
M Arsyad Sanusi, hakim Mahkamah Konstitusi, menyarankan pemohon yang meminta uji materi terhadap UU Sisdiknas untuk bisa mencermati putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada. Selain itu, pemohon yang terdiri atas kelompok masyarakat diminta untuk bisa menyederhanakan pasal-pasal yang dinilai sama dalam permohonan.
Dalam sidang itu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menerima bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon dalam dua perkara. Peluang untuk memperkuat bukti dibuka selama sidang uji materi berjalan.(ELN)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/03/03294925/negara.harus.menanggung.biaya.pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar