10 April 2009

MUTU PENDIDIKAN - SBI Amanat Undang- undang

Jakarta, Kompas - Sekolah bertaraf internasional atau SBI merupakan amanat Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perundangan itu mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi SBI.

Demikian dinyatakan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional Muhadjir, Rabu (8/4).

Seperti diwartakan, Selasa lalu, dalam diskusi publik bertajuk "Membedah Kebijakan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)", pemerintah dipandang tidak percaya bahwa sistem pendidikan nasional mampu bersaing di level global. Diskusi tersebut diselenggarakan Education Forum.

Ketidakpercayaan diri tersebut membuat pemerintah giat mengembangkan SBI yang menerjemahkan bahasa ajar ke dalam Bahasa Inggris dan menggunakan kurikulum internasional.Muhadjir menyatakan, SBI juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009.

Kebijakan Depdiknas tahun 2007 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan madrasah juga menyatakan bahwa sekolah dan madrasah bertaraf internasional merupakan sekolah yang sudah memenuhi standar nasional pendidikan.

Pengembangan sekolah tersebut kemudian diperkaya dengan mengacu kepada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Selain negara anggota OECD, sekolah tersebut dapat juga mengacu pada negara lain yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang pendidikan sehingga mempunyai daya saing di forum internasional. Negara yang menjadi acuan sekolah bertaraf internasional di Indonesia tersebut dianggap telah memiliki reputasi mutu dan lulusan yang diakui secara internasional.

Oleh karena itu, melalui SBI, pemerintah berpandangan telah berupaya menyiapkan anak bangsa agar dapat menghadapi tantangan zaman. (INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/09/0345359/sbi.amanat.undang-.undang

Tidak ada komentar: