"Guru-guru PNS mendapat tunjangan kesehatan dari Asuransi Kesehatan untuk dia, istri, dan dua anak. Untuk guru swasta harus menanggung sendiri risiko sakit atau kecelakaan. Ini tidak adil, sedangkan pekerja swasta di sektor lain ada keharusan diberi perlindungan kerja dan menjamin kesehatan pegawainya," kata Suparman, Ketua Umum Forum Guru Independen Indonesia, di Jakarta, Minggu (5/4).
Menurut Suparman, sebenarnya perlindungan untuk guru, di antaranya soal kesehatan dan keselamatan kerja, sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen serta PP Nomor 74 Tahun 2008 soal Guru. Perlindungan harus diberikan satuan pendidikan atau sekolah dan penyelenggara pendidikan, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, sampai yayasan.
Menyejahterakan, melindungi, dan meningkatkan kualitas pendidik, tambahnya, harus dilakukan terus-menerus oleh pemerintah dan semua pihak. Semua itu akan kembali kepada anak didik dalam rangka memenuhi hak anak mendapat pendidikan berkualitas.
"Pemerintah perlu mengintervensi agar guru swasta mendapat perlindungan jika sekolah mereka dari hasil audit memang tidak mampu," kata Suparman.
Dede Permana, Koordinator Guru Swasta Jawa Barat, mengatakan, perbandingan kesejahteraan guru swasta dan guru PNS amat timpang. Ketentuan yang ada hanya mengutamakan guru PNS. Padahal, guru swasta juga berperan besar mendidik generasi penerus.
Dede—lima tahun menjadi pengajar di SMK swasta di Cirebon—mengatakan, guru tetap yayasan dan guru honorer di sekolahnya tidak mendapat tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja. (ELN)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/06/03314875/minim.tunjangan.kesehatan.guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar