"Jadi, dana BOS tidak cukup untuk menggratiskan penyelenggaraan pendidikan," kata Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad di sela-sela wisuda Universitas Terbuka, Selasa (31/3).
Menurut Fadel, sebaiknya pemerintah daerah diberikan kepercayaan untuk mengelola dana BOS. "Pemerintah pusat tinggal menetapkan target yang harus dicapai dengan dana itu," katanya.
Dana BOS untuk setiap siswa mulai tahun 2009 disatukan dengan BOS buku dan besarnya berbeda antara di kota dan kabupaten. Dana BOS untuk siswa SD di kabupaten Rp 397.000 per siswa per tahun, sedangkan di kota Rp 400.000 per siswa per tahun. Adapun siswa SMP di kota mendapat dana BOS Rp 575.000 per siswa per tahun, sedangkan di kabupaten Rp 570.000 per siswa per tahun.
Lodi Paat, Koordinator Koalisi Pendidikan, di Jakarta, Rabu, mengatakan, pendidikan dasar gratis bukanlah sesuatu yang luar biasa karena anggaran pendidikan sudah dialokasikan 20 persen dari APBN.
"Pendidikan dasar gratis itu memang sudah menjadi hak warga negara. Pembiayaannya harus ditanggung pemerintah sehingga tidak ada lagi anak-anak usia wajib belajar yang tidak sekolah," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Gorontalo Weni Liputo mengatakan, karena sekolah dilarang melakukan pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, pengawasannya melibatkan lembaga swadaya masyarakat.
"Mereka akan melaporkan jika terjadi kecurangan," ujar Weni Liputo. (ELN)http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/02/03232374/kontribusi.dana.bos.cuma.15.persen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar