"Jika ada kekurangan dari dana yang dikucurkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota harus memenuhi kekurangannya. Dengan demikian, tidak ada lagi pungutan kepada orang tua siswa," kata Dodi Nandika, Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, di Jakarta, Jumat (20/2).
Dodi menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memenuhi amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi dana pendidikan mencapai minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
"Anggaran pendidikan 20 persen sudah dipenuhi pemerintah pusat sehingga dana BOS bisa dinaikkan. Jika pemerintah daerah juga memenuhi APBD minimal 20 persen, pendidikan dasar gratis bisa tercapai tahun ini. Pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan karena ini amanat dalam UUD dan UU APBN 2009," ujar Dodi.
Ketika ditanya apa sanksi bagi pemerintah daerah yang masih membiarkan pungutan terjadi di tingkat pendidikan dasar, Dodi mengatakan, pemerintah daerah tersebut sudah melakukan pelanggaran pada UUD dan ketentuan lainnya soal wajib belajar.
Pada tahun ini, dana BOS untuk siswa SD di kota diberikan Rp 400.000 per siswa setiap tahun, sedangkan SD di kabupaten Rp 397.000 setiap siswa per tahun. BOS untuk SMP di kota tahun ini besarnya Rp 575.000 per siswa setiap tahun dan SMP di kabupaten Rp 570.000 setiap siswa per tahun.
Dana itu termasuk untuk membeli dua buah buku pelajaran per siswa SMP.
Agus Sartono, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Depdiknas, mengatakan, wajib belajar gratis dan standar pelayanan minimal akan dibahas antara Departemen Pendidikan Nasional dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, dalam rembuk nasional yang digelar pekan depan.
Secara terpisah, di berbagai daerah dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) mendatang, mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris masih tetap menjadi momok bagi siswa. Dalam pelaksanaan uji coba (try out) di sejumlah daerah, banyak siswa yang nilainya sangat rendah pada kedua mata pelajaran ini.
"Letak kesulitan Matematika pada penerapan rumus-rumus ke dalam soal, sedangkan Bahasa Inggris pada listening atau mendengarkan," kata Novita Dwijayanti, siswi kelas III P3 SMK Negeri 2, Blora. Pendapat senada dilontarkan siswa-siswa lainnya. (ELN/HEN)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/21/00292817/bebas.pungutan.tanpa.kecuali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar