Kesembilan program studi itu adalah diploma tiga (D-3) Teknik Kimia dari Institut Sains dan Teknologi (IST) Akprind Yogyakarta, D-3 Bahasa Perancis dari Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA, dan tujuh program studi D-3 dari Politeknik Pusat Pelatihan Keterampilan Profesional.
Adapun program studi dalam proses penutupan karena menyalahi aturan itu adalah strata satu (S-1) Bimbingan Konseling dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Catur Sakti, Bantul, DIY. Penutupan diusulkan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DIY pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) setelah program studi itu terbukti menerbitkan transkrip nilai palsu dan ijazah ilegal.
Rektor IST Akprind Yogyakarta Sudarsono mengatakan, penutupan program studi D-3 Teknik Kimia telah melalui persetujuan yayasan dan pengelola PTS. Keputusan ini diambil karena sejak tahun 2002 jumlah peminat di program studi terus menyusut.
Koordinator Kopertis Wilayah V DIY Budi Santoso Wignyosukarto mengatakan, selama enam tahun terakhir terdapat 48 program studi di 30 PTS DIY yang resmi ditutup oleh Dirjen Dikti. Sebagian besar program studi tersebut ditutup karena kurang peminat.
Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, mengatakan, penutupan sebuah program studi harus dilakukan setelah ada kajian yang mendalam dan komprehensif. Penutupan program studi sangat tergantung dari analisis perguruan tinggi yang kemudian mengajukan usulan ke Ditjen Dikti. (IRE/ELN)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/20/00451914/10.program.studi.di.pts.ditutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar