[JAKARTA] Mulai 2009, semua satuan pendidikan dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di seluruh Indonesia harus membebaskan siswa dari biaya operasional dan pungutan lainnya. Sebab, pemerintah telah meningkatkan kesejahteraan guru dan menaikkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2009, lebih dari 50 persen dibanding tahun 2008.
"Tidak boleh lagi ada pungutan biaya operasional bagi SD dan SMP negeri. Harus gratis. Kecuali bagi sekolah berstandar internasional," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, seusai memberikan pemaparan mengenai kebijakan pendidikan gratis pendidikan dasar, di Jakarta, Selasa (20/1).
Untuk sekolah swasta, Mendiknas menginstruksikan agar pemerintah daerah mengendalikan pungutan biaya operasional. "Kalau kepala sekolahnya masih membebankan pungutan yang berlebihan, ya pemda harus memberikan sanksi," katanya.
Dikatakan, biaya satuan BOS per siswa per tahun mulai Januari 2009 naik. Untuk SD di kabupaten Rp 397.000 per anak, SD di kota Rp 400.000 per anak. Sementara itu, dana BOS untuk siswa SMP di kabupaten Rp 575.000 per anak, dan SMP di kota Rp 570.000 per anak.
Dikemukakan, kewajiban pemda lainnya adalah memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari pemerintah pusat belum mencukupi. Kebijakan pemerintah merupakan pelaksanaan amanat UUD 45 dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan pengawasannya secara nasional, sedangkan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan pada satuan pendidikan di daerah masing-masing.
Pungutan Tetap Meningkat
Ditemui terpisah, Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, meskipun pemerintah menaikkan dana BOS, namun pungutan di sekolah justru meningkat. Hal itu terlihat dari hasil ICW yang menunjukkan pungutan SDN se-DKI Jakarta meningkat setiap tahunnya.
"Metode penelitian menggunakan survei citizen report card (CRC) dari tahun 2004 hingga 2007," katanya. Dikatakan, hasil penelitian dengan menggunakan metode CRC tersebut menunjukkan ada laju kenaikan pungutan sebesar Rp 7.000 setiap tahun. Pada tahun 2004, seorang murid rata-rata membayar pungutan sebesar Rp 761.000 per tahun. Rata- rata itu meningkat menjadi Rp 983.000 pada tahun 2007.
"Kenaikan pungutan ini sekaligus menunjukkan bahwa program BOS dan BOP yang ditujukan untuk meringankan beban biaya orangtua murid miskin di DKI Jakarta menjadi tidak berdampak sekali," katanya.
Ade menerangkan, kenaikan pungutan setiap tahunnya terutama disumbang oleh pungutan penerimaan siswa baru (PSB), bangunan, study tour, dan uang fotokopi. [W-12]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar