24 Januari 2009

Mahasiswa Minta UU BHP Direvisi - Tidak Mengatur Lembaga Kemahasiswaan

Jakarta, Kompas - Kalangan mahasiswa meminta agar Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan direvisi karena mengandung banyak kelemahan, antara lain tidak mengatur posisi mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan. Mahasiswa juga tidak diajak dialog dalam penyusunan UU itu.

"Badan eksekutif mahasiswa (BEM), senat dan organisasi lain tidak diatur dalam undang-undang tersebut," kata Jeffri Tambunan, anggota Aliansi Mahasiswa Tolak Badan Hukum Pendidikan sekaligus Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (23/1).

Dalam Pasal 18 UU BHP disebutkan, anggota representasi pemangku kepentingan di dalam BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi paling sedikit terdiri atas pendiri atau wakil pendiri, wakil organ representasi pendidik, pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil tenaga kependidikan, dan wakil unsur masyarakat. "Tidak disinggung posisi mahasiswa dalam undang-undang tersebut," ujar Jeffri.

Empat pengecualian

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Joko Slamet Surjoputro menegaskan, seluruh lembaga pendidikan yang menjadi BHP merupakan subyek pajak. Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan pajak seperti layaknya badan usaha lainnya di Indonesia.

"Mereka diperlakukan seperti wajib pajak badan biasa, kecuali untuk lembaga-lembaga yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian pajak," ujar Joko.

Ada empat syarat untuk mendapatkan pengecualian. Pertama, lembaga yang dimaksud dibentuk dengan undang-undang sehingga operasionalnya dibiayai oleh APBN. Kedua, lembaga yang hasil operasionalnya masuk ke dalam APBN sebagai penerimaan negara.

Ketiga, lembaga yang pembukuannya diperiksa oleh aparat negara. Keempat, lembaga yang setiap anggaran belanja atau pengeluarannya harus dilakukan melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

"Pengecualian itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 huruf b Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan," ujarnya.

Di Bandung, Jawa Barat, Rektor Universitas Padjadjaran Ganjar Kurnia mengatakan, BHP yang mengembangkan riset hendaknya juga ikut mendapat insentif atau keringanan pajak. Ketentuan pemerintah yang mengharuskan BHP menjadi salah satu subyek pajak mendorong pengelola untuk menginvestasikan laba ke pengembangan pelayanan atau riset.

"Setahu saya, perusahaan yang menginvestasikan kembali keuntungannya untuk kegiatan penelitian bakal mendapat pengurangan pajak. Begitu pula hendaknya di BHP," ujar Ganjar.(INE/OIN/JON)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/24/02030176/mahasiswa.minta.uu.bhp.direvisi

Tidak ada komentar: