[SERANG] Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Banten masih tetap membolehkan pungutan dari siswa di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri. Alasannya, program pendidikan gratis yang diinstruksikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mulai Januari 2009 itu, bukan terkait seluruh biaya sekolah yang harus ditanggung oleh orangtua siswa.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Banten Eko Endang Koswara, pendidikan gratis itu hanya menyangkut biaya operasional sekolah seperti uang sumbangan pembangunan pendidikan (SPP), uang ujian, uang pendaftaran, dan lain-lain. Sementara untuk biaya atau belanja modal sekolah seperti pengadaan kursi, meja, pembangunan pagar sekolah, dan biaya sukarela lainnya, tetap dipungut dari orangtua siswa.
"Kami telah mendapat penjelasan secara langsung dari Mendiknas Bambang Sudibyo, bahwa program pendidikan gratis untuk SDN dan SMPN itu bukan menyangkut seluruh biaya pendidikan," ujar Eko Endang Koswara, kepada SP, di Banten, Kamis (22/1).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menyiapkan dana pendidikan 20 persen dari total kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009, sebesar Rp 4 triliun atau Rp 1,2 triliun untuk sektor pendidikan.
SMA Juga Gratis
Sedangkan, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Palembang, Kamis, mengatakan pendidikan gratis ini akan berlaku bagi siswa SD sampai tingkat sekolah menengah atas (SMA) untuk sekolah negeri. Biaya yang digratiskan adalah dana-dana di luar dari tanggungan pemerintah pusat, seperti uang buku, dana komite, dan yang lainnya. "SPP dan BOS kan ditanggung pemerintah pusat, sedangkan uang seragam, akan ditanggung sendiri oleh Pemda di daerah," ujar Alex.
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo sendiri sebelum pemerintah pusat menginstruksikan pendidikan gratis, sudah lebih dulu mengampanyekan program ini. Jika masih ada bupati atau wali kota yang enggan memosisikan anggaran pendidikan di daerahnya di atas 20 persen dari APBD, pemimpin itu harus dipertanyakan keberpihakannya kepada rakyat.
"Pendidikan dan kesehatan itu hak dasar rakyat, kalau ada pemimpin yang mengabaikan hak dasar rakyat, harus dipertanyakan apakah dia berpihak pada rakyat atau tidak," ujar Syahrul Yasin Limpo, di Makassar, Kamis. [149/148/080/151]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar