"Pakaian seragam sekolah dan sepatu pun tidak kami haruskan karena komponen semacam itu sangat potensial diwarnai pungutan. Siswa yang tidak punya pakaian seragam dan sepatu dipersilakan masuk sekolah dengan pakaian bebas asal rapi," kata Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, Rabu (21/1).
Bupati yang mendapatkan penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Desember 2008 atas prestasinya dalam bidang pendidikan itu menyatakan heran atas munculnya kegagapan sejumlah pejabat pendidikan dalam menjalankan pendidikan gratis (Kompas, 21/1).
Ia menegaskan, pendidikan gratis merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Model sinergi tersebut kemudian dituangkan dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Bahkan, dengan adanya sinergi ketiga lapis pemerintah itu, pendidikan gratis bisa ditingkatkan pada jenjang SMA/MA/SMK.
14 jenis larangan
Salah satu pasal Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4/2008 melarang kepala sekolah/ guru melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orangtua siswa. Komite sekolah pun dilarang melakukan hal serupa. Sebagai patokan, dicantumkan 14 jenis pungutan yang dilarang: (1) bantuan pembangunan, (2) bantuan dengan alasan dana sharing, (3) pembayaran buku, (4) iuran Pramuka, (5) lembar kerja siswa, (6) uang perpisahan, (7) uang foto, (8) uang ujian, (9) uang ulangan/semester, (10) uang pengayaan/les, (11) uang rapor, (12) uang penulisan ijazah, (13) uang infak, (14) serta segala jenis pungutan yang membebani siswa dan orangtua.
"Dua tahun terakhir, sebanyak sembilan guru/kepala sekolah yang terpaksa dibebastugaskan lantaran melanggar aturan itu, termasuk seorang di antaranya saudara sepupu bupati," ujar Zainuddin Kaiyum, Kepala Kantor Informasi dan Humas Kabupaten Gowa.
Eddy Chandra, Kepala Seksi Subsidi Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, menyebutkan, sekitar Rp 11 miliar dana APBD Kabupaten Gowa dialokasikan untuk pendidikan gratis. Jumlah itu mencapai 21,26 persen dari APBD Kabupaten Gowa.
"Masyarakat boleh menyumbang ke sekolah, tetapi dengan syarat di sekolah bersangkutan si penyumbang tidak punya sanak famili. Ini agar siswa naik kelas dan lulus ujian secara obyektif," kata Eddy.
Improvisasi BOS
Di Bandung, Pemerintah Kota Bandung melakukan improvisasi kebijakan dalam melaksanakan program pendidikan dasar gratis. Improvisasi itu salah satunya berupa program bantuan operasional sekolah (BOS) berkategori.
Pemkot Bandung mulai tahun ini menganggarkan BOS pendamping senilai Rp 325,3 miliar. Dana sebesar ini digunakan untuk membebaskan 357.813 siswa SD dan SMP, baik negeri ataupun swasta, di Bandung dari pungutan dana sumbangan pendidikan dan iuran bulanan (SPP). Namun, berbeda dengan BOS pusat, besaran dana ini dibuat dalam kategori atau diklasifikasikan berdasarkan kondisi sekolah.
Untuk SD, besaran pagu dibagi dalam lima kategori, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 350.000 per siswa tiap tahun. "Adapun SMP berkisar Rp 550.000 hingga Rp 700.000," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji. (NAR/JON)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/22/01054343/gowa.gratiskan.pendidikan.sampai.sma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar