Berdasarkan data Departemen Pendidikan Nasional, pada 2008 tercatat baru 32 persen SD yang memiliki perpustakaan, sedangkan di tingkat SMP sebanyak 63,3 persen. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penambahan ruang perpustakaan sebanyak 10 persen.
Yanti Sriyulianti, Koordinator Education Forum, di Jakarta, Selasa (13/1), mengatakan, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat bisa menuntut pemerintah jika terjadi kesenjangan mutu pendidikan akibat sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), mengatakan, pendidikan dasar di Indonesia yang diamanatkan konstitusi untuk menjadi prioritas pemerintah masih berlangsung ala kadarnya. Pemerintah masih berorientasi pada mengejar angka statistik soal jumlah anak usia wajib belajar yang bersekolah, sedangkan mutu pendidikan dasar masih minim.
Padahal, soal sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan mutu pembelajaran itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Sarana dan Prasarana. Peraturan ini memberi arah soal keberadaan perpustakaan di sekolah.
Untuk SD-SMP, luas ruang perpustakaan minimum satu ruangan kelas. Buku-buku yang ada adalah buku teks pelajaran satu eksemplar untuk setiap mata pelajaran per peserta didik. Selain itu, ada buku panduan pendidik, buku pengayaan minimal sebanyak 870 judul buku tiap sekolah dengan komposisi 60 persen nonfiksi dan 40 persen fiksi. Selain buku referensi 10 judul tiap sekolah, perpustakaan juga menyediakan multimedia pendidikan, seperti satu set komputer, TV, radio, dan pemutar VCD. (ELN)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/14/00451925/minim.perpustakaan.di.sd/smp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar