Ujian nasional dan seleksi masuk perguruan tinggi negeri berbeda, tetapi ada rencana kelulusan ujian nasional jadi salah satu dasar karcis masuk ke PTN.
Sejauh maksud yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 itu tidak dimutlakkan, sebenarnya tidak ada masalah. Namun, sejatinya ada kekeliruan cara berpikir dalam melihat maksud ujian nasional (UN) dan maksud seleksi masuk.
Kita garis bawahi keberatan perguruan tinggi negeri (PTN) dan penyelenggara seleksi mahasiswa baru. UN dan seleksi masuk PTN memiliki maksud dan tujuan sendiri-sendiri, yang diterjemahkan dalam karakter dan bentuk soal.
Tes untuk peserta UN adalah tes hasil belajar dengan nomenklatur teknis achievement test. Tes untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi, termasuk PTN, adalah tes mengukur kemampuan calon menjalani proses pendidikan, yang disebut predictive test.
Dengan paradigma itu, adalah hak dan keharusan setiap lembaga pendidikan menyeleksi secara akademik calon mahasiswa atau calon siswanya. Premis pedagogisnya adalah, yang berhasil dalam achievement test tidak otomatis lulus predictive test.
Logika ini diabaikan ketika ada maksud membakukan UN sebagai barometer mutu keberhasilan praksis pendidikan. UN yang dicapai dengan standar kelulusan tertentu, dengan sejumlah mata pelajaran tertentu, dijadikan ukuran keberhasilan dan prediksi proses pendidikan berikut.
Yang dipakai tidak lagi cara berpikir pedagogis, tetapi politis, yakni pemenangan kebijakan birokrasi pemerintah. Atas nama kekuasaan, segala tawaran alternatif, apalagi penolakan, diabaikan.
Mempertemukan hasil achievement test dan predictive test sebagai satu paket jelas bertentangan dari sisi pedagogis-psikomotorik kependidikan. Menjadikan hasil achievement test sebagai salah satu dasar seleksi masuk menjadi pilihan pertama di tengah upaya keras meningkatkan mutu hasil praksis pendidikan.
Penyelenggaraan ujian nasional sebagai kriteria mutu hasil pendidikan masih perlu terus diperbaiki, termasuk memperbaiki mutu sarana dan prasarana. Keberatan yang disampaikan masyarakat merupakan representasi rasa memiliki.
Meskipun masih diberlakukan pada tahun 2012, seraya pelaksanaan UN terus diperbaiki, kita berharap UN bisa menjadi karcis masuk PTN terbatas pada diktum yang tertera dalam Pasal 68 PP No 19/2009 tersebut. Diktum itu adalah nilai kelulusan UN SMA dan madrasah aliyah menjadi "salah satu dasar" masuk ke PTN.
Kita kawal bersama pasal itu. Jangan sampai kebablasan kelulusan UN otomatis jadi karcis masuk PTN! Kita hindarkan praksis pendidikan dengan kebijakan-kebijakan yang saling berbenturan, apalagi nonpedagogis-psikomotorik.
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/17/01473126/tajuk.rencana
1 komentar:
memang tidak selayaknya karcis masuk PT menggunakan hasil UN. karena disinyalir UN selama ini bisa di"formasi"kan oleh pihak tertentu. dan apa sudah adil dengan cara seperti itu ?
Posting Komentar