21 Desember 2008

Remaja dan Kriminalitas

Kenakalan di kalangan remaja kini rupanya tidak hanya sebatas tawuran atau perkelahian antarpelajar, tetapi sudah menjurus ke arah kriminalitas. Di Bekasi, sekelompok remaja merampok, bahkan membunuh korban, hanya gara-gara tergiur sepeda motor milik korban.

Di Kabupaten Bekasi, dua remaja usia belasan, JSY dan AMA, ditahan polisi karena terlibat pencurian sepeda motor. Mereka menghadapi ancaman hukuman lebih berat apabila polisi dapat membuktikan keduanya melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap Saiful Arip (12), siswa kelas I sekolah menengah pertama di Kecamatan Cibarusah.

Keluarga Arip menuturkan, anak kedua H Mahfudin itu menghilang dari rumahnya di Kampung Setu Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, sejak dia dijemput JSY dan AMA pada Kamis (4/12) petang. Keduanya kemudian ditangkap.

Kedua remaja yang berkawan dengan Arip itu mengaku membunuh Arip dan membuang mayatnya ke Sungai Cipamingkis. Menurut pengakuan JSY dan AMA kepada polisi, mereka bermaksud memiliki sepeda motor Suzuki Satria yang biasa dipakai Arip.

Apabila pengakuan kedua tersangka remaja itu benar dan polisi mendapat bukti yang cukup, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Mereka juga dapat dijerat pula dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman pidana terberatnya adalah hukuman mati.

Sementara itu di Kota Bekasi, tiga remaja usia sekolah menengah pertama, MI alias Iqbal (15), Frm, dan Hen, juga menjadi tersangka pencurian disertai kekerasan. Penyebabnya juga karena remaja-remaja itu tergiur memiliki sepeda motor. Iqbal dan dua kawannya mengaku berniat memiliki sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang biasa digunakan Choki Hafiz, kawan sekelas Iqbal di SMP Islam Raudlatul Jannah, Bekasi Timur, untuk ikut adu balap motor jalanan. Ketiga remaja itu juga nyaris membunuh Choki.

Kepala Polres Metro Bekasi Kabupaten Ajun Komisaris Besar Herry Wibowo mengatakan, perbuatan JSY dan AMA termasuk pidana murni. Karena itu, proses hukum terhadap kedua tersangka remaja itu tetap diteruskan.

Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, proses hukum terhadap remaja yang terjerumus kriminalitas harus tetap dilanjutkan. Hal itu untuk memberikan keadilan bagi korban dan juga untuk para tersangka. Proses hukum tersebut juga diharapkan memberi efek jera. Namun, dalam pelaksanaan proses hukumnya harus ada perlakuan khusus kepada tersangka yang masih tergolong anak-anak itu, antara lain dengan menerapkan UU Perlindungan dan Peradilan Anak. (Cok)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/21/01115931/remaja.dan.kriminalitas

Tidak ada komentar: