Tunjangan Profesor Riset Diharapkan Terwujud Januari 2009
Jakarta, Kompas - Guru besar di perguruan tinggi mulai menikmati tunjangan profesi. Pendapatan para guru besar dapat mencapai sekitar Rp 7 juta sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan terkait kegiatan akademis mereka.
Rektor Institut Teknologi Bandung Djoko Santoso mengatakan, Kamis (20/11), proses sertifikasi di lingkungan perguruan tinggi terbagi dalam beberapa tahapan. "Untuk guru besar, langsung tersertifikasi atau secara otomatis," ujarnya.
ITB, misalnya, mempunyai sekitar 80 guru besar yang semuanya sudah otomatis tersertifikasi. Para guru besar tersebut yang nantinya akan menyertifikasi dosen lainnya.
Para guru besar juga langsung mendapatkan tambahan berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Dia menggambarkan, untuk lektor kepala pendapatannya Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Dengan tambahan satu kali gaji pokok, penghasilan mereka naik mencapai Rp 7 juta-Rp 8 juta per bulan.
Di Universitas Negeri Jakarta, para guru besar sebagian telah mendapatkan tunjangan tersebut. Rektor Universitas Negeri Jakarta Bedjo Sujanto mengatakan, di universitas tersebut terdapat 31 guru besar yang secara otomatis tersertifikasi. Tunjangan profesi telah diterima oleh sebagian guru besar. "Kalau yang belum menerima, biasanya karena persoalan administrasi, seperti penulisan nama yang keliru atau nomor rekening yang salah. Namun, persoalan ini sedang diselesaikan," ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengungkapkan, pemerintah menyertifikasi langsung atau tanpa ujian 3.300 guru besar.
" Selain itu, telah dilaksanakan uji sertifikasi bagi 8.700 dosen perguruan tinggi negeri yang hasilnya diperkirakan akan keluar Desember mendatang," kata Fasli Jalal.
Tunjangan peneliti
Secara terpisah, Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Lukman Hakim, selaku Ketua Tim Penilai Peneliti Pusat, mengatakan, Presiden menjanjikan kenaikan tunjangan peneliti dan profesor riset. Diharapkan tunjangan tersebut bisa diwujudkan Januari 2009.
Ia melihat selama ini insentif bagi peneliti hanya bersifat non-material, misalnya berupa pemberian gelar profesor riset pada jenjang karier tertinggi peneliti dan batas usia pensiun 65 tahun, serta kenaikan pangkat bisa dua kali setahun. "Namun, selama ini belum ada keberpihakan pemerintah untuk memberikan insentif material yang memadai kepada peneliti," ujar Lukman. (INE/YUN)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/21/00590863/guru.besar.mulai.terima.tunjangan.profesi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar