Kesejahteraan guru di Bandung, Jawa Barat, lebih buruk dibanding daerah lain, apalagi bila dibandingkan dengan kesejahteraan guru di Jakarta. Kepada pejabat pemerintah daerah di Bandung, saya bertanya, peraturan apa yang dipakai untuk menentukan tunjangan daerah bagi guru yang hanya Rp 200.000 kemudian dipotong lagi?
Berbagai potongan itu masing-masing Rp 30.000 untuk PPn dan Rp 5.000 untuk anak putus sekolah. Para guru SMA hanya menerima Rp 165.000 per bulan dan ini tidak dibayarkan setiap bulan. Pembayaran apa pun bagi guru selalu tersendat-sendat. Di daerah terpencil Cirebon, misalnya, tunjangan daerah untuk guru sudah Rp 300.000 dan di Jakarta (seperti di SMPN 253 Ciganjur, Jakarta Selatan) seorang guru menerima tunjangan daerah Rp 2,5 juta per bulan.
Kami atas nama guru SMAN 10 Bandung juga ingin bertanya, peraturan apa yang digunakan oleh pemda di Bandung untuk menentukan tunjangan daerah bagi guru dan tunjangan daerah bagi pegawai tata usaha di sekolah? Tunjangan daerah bagi pegawai tata usaha di sekolah jauh lebih besar dibandingkan dengan tunjangan daerah bagi guru. Padahal, pendidikan guru lebih tinggi. Apa pula perhatian pemda bagi guru yang dituntut bersekolah lagi pada jenjang lebih tinggi?
Tentang sertifikasi guru. Yang sudah lulus pendidikan dan latihan sampai saat ini belum menerima hak seperti yang dijanjikan. Yang sudah menerima sertifikasi guru berportofolio sudah mendapat pembayaran tiga bulan. Akan tetapi, mereka belum menerima bulan keempat.
Tunjangan dan sertifikasi itu sampai saat ini dialokasikan ke mana dan untuk apa? Kami menunggu penjelasan dari instansi yang bertanggung jawab. Sampai saat ini tidak ada perbaikan nasib guru di Kodya Bandung, khususnya guru SMA negeri.
Sinta Asi,Jalan Pasirlayung Selatan, Cibenunying Kidul, Bandung
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/21/00393074/redaksi.yth

Tidak ada komentar:
Posting Komentar