28 Oktober 2008

Pemda Langgar Konstitusi - 20 Persen APBD untuk Pendidikan Bersifat Mutlak

Jakarta, kompas - Keberatan pemerintah daerah memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD merupakan dalih saja karena lebih berorientasi pada pembangunan fisik. Pemerintah daerah yang tidak menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD tersebut melanggar amanat konstitusi.

Pendapat tersebut dikemukakan secara terpisah oleh Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno dan Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Soedijarto di Jakarta, Senin (27/10). Mereka menanggapi kebijakan di sejumlah daerah yang menyatakan keberatan jika 20 persen dari APBD dialokasikan untuk anggaran pendidikan karena anggaran terbatas dan mesti dibagi dengan sektor lain.

Dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen pada Pasal 31 Ayat (4) secara tegas disebutkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Di pasal tersebut juga disebutkan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara.

"Masyarakat di daerah jangan diam dan pasrah saja, tetapi harus berani menuntut. Sebenarnya, dana pendidikan minimal 20 persen itu bisa disediakan daerah. Persoalannya, anggaran di daerah itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan fisik yang belum tentu berguna buat masyarakat," tutur Soedijarto.

Menurut Soedijarto, angka minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan tersebut bukan perhitungan tanpa dasar.

"Jika pendidikan dasar untuk setiap warga negara tercapai, masyarakat mampu berpartisipasi dalam segala aspek kehidupan. Negara lain sudah menerapkan, bahkan memberikan pendidikan dasar gratis. Indonesia saja yang banyak dalih," kata Soedijarto.

Mutlak

Irwan Prayitno menyatakan, pemerintah daerah tidak boleh beralasan tidak bisa menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Ketentuan tersebut sudah bersifat mutlak karena menjadi amanat konstitusi, dan pemerintah pusat sudah mulai memenuhinya.

"Pemerintah daerah harus tahu mana yang paling penting. Pendidikan harus dinilai penting dan disediakan anggaran 20 persen. Lalu, kebutuhan lain, seperti fasilitas untuk pejabat daerah, harus dikesampingkan dulu jika APBD masih kecil," ujar Irwan.

Menurut Irwan, APBD itu merupakan peraturan daerah (perda). Jika perda itu melanggar konstitusi, masyarakat bisa saja memerkarakannya ke Mahkamah Agung. "Masyarakat bisa menilai, pemimpin yang tidak mengikuti konstitusi tidak beretika," kata Irwan.

Irwan berpendapat, dukungan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD bisa mempercepat peningkatan infrastruktur dan mutu pendidikan di daerah. Apalagi pendidikan dasar dan menengah sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (ELN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/28/01561682/pemda.langgar.konstitusi

Tidak ada komentar: