Pemerintah Diskriminasi terhadap Sekolah Swasta
Dengan terkabulnya pos APBN untuk pendidikan 20 persen, yakni sebesar Rp 224 triliun, sebagai guru swasta, saya sangat berharap turut serta menikmati anggaran pendidikan itu, baik untuk program peningkatan fasilitas sekolah maupun kesejahteraan guru. Namun, setelah mengikuti wacana yang berkembang terlihat bahwa pemerintah lebih pro ke sekolah negeri, baik untuk kesejahteraan guru maupun fasilitas sekolah.
Untuk pos 20 persen yang sumbernya dari uang rakyat untuk pendidikan seharusnya tidak memandang apakah sekolah negeri atau swasta karena keduanya mempunyai peran yang sama: mencerdaskan kehidupan bangsa. Seharusnya pemerintah lebih serius membantu sekolah swasta karena hidup dan matinya sekolah swasta sangat tergantung dari iuran siswa.
Untuk peningkatan kesejahteraan guru saja, pemilik sekolah (yayasan) akan menghitung plus dan minus penerimaan. Kalau ternyata minus jangankan untuk peningkatan gaji guru, justru sebaliknya gaji menjadi berkurang. Keputusan tersebut sangat menyulitkan bagi guru kalau masih bersedia mengajar untuk menerima keputusan itu. Kalau tidak bersedia silakan keluar. Padahal, standar gaji guru swasta dengan status guru tetap rata-rata Rp 1 juta-Rp 1,5 juta, sementara di sekolah negeri minimal Rp 2 juta. Besarnya gaji guru swasta untuk pemenuhan kebutuhan dasar saja tidak mencukupi sementara tuntutan kerja banyak sehingga waktunya habis di sekolah.
Dengan beban tersebut tidak ada lagi waktu untuk cari tambahan dan sebenarnya juga tidak menginginkan karena akan mengurangi profesionalisme. Tunjangan sertifikasi guru yang katanya membantu kesejahteraan guru nyatanya sampai saat ini belum ada kejelasannya selama sembilan bulan (lulus dari bulan Januari sampai dengan September 2008), padahal itu sangat membantu. Karsimun Kompleks Deplu 74, Pondok Aren, Tangerang
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/27/00321424/redaksi.yth

Tidak ada komentar:
Posting Komentar