17 Oktober 2008

Guru Swasta Diberi Tunjangan

JAKARTA] Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional, Baedhowi mengatakan, pemerintah mempunyai kepedulian dan keinginan besar untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru swasta. Sebab, sesuai amanat UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU tentang Guru dan Dosen, tidak ada lagi dikotomi atau pembedaan antara guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru swasta.

"Upaya peningkatan kesejahteraan guru swasta dilakukan dengan pemberian tunjangan profesi. Sayangnya, sampai saat ini sangat minim guru swasta yang menikmati tunjangan itu karena terbentur regulasi," katanya kepada SP, Kamis (16/10).

Syarat mendapat tunjangan profesi adalah guru tetap yang diangkat oleh yayasan pendidikan dan lolos program sertifikasi. Namun, sejumlah besar yayasan pendidikan swasta lebih senang mengangkat guru kontrak dan guru honorer, daripada guru tetap. Hal itu terkait dengan persoalan finansial yayasan yang akan mengeluarkan anggaran lebih besar jika mereka harus mengangkat guru tetap di sekolahnya. "Yang pasti, pemerintah tetap memberikan perhatian untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta," ujarnya.

Senada dengannya, Ketua Indonesian for Education Reform, Utomo Dananjaya mengatakan, pembedaan guru swasta dan guru PNS merupakan warisan penjajah yang dilestarikan pemerintah. "Guru ya guru. Esensinya sama. Di luar negeri, tidak ada istilah guru swasta dan guru negeri. Inilah yang harus diubah," katanya.

Pembedaan status itu akhirnya berpengaruh kepada kesejahteraan. Kalau guru PNS mendapat penghasilan dari APBN, sepantasnya guru swasta menerima yang sama, karena APBN itu adalah uang rakyat dan guru swasta pun mengajar anak-anak bangsa. "Sudah seharusnya, dikotomi swasta atau negeri dihapuskan saja. Kembalikan pada makna guru sesungguhnya," katanya.

Regulasi yang Lentur

Sementara itu, anggota Komisi X DPR, Nina Kedang mengatakan, seharusnya regulasi yang dibuat pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru swasta lebih lentur dan tidak menyulitkan guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan lebih baik.

Dia mengusulkan, adanya upah minimum guru (UMG). Penerapan UMG merupakan tindak lanjut dari program penyetaraan kepangkatan dan golongan guru pegawai negeri swasta (PNS) dengan non-PNS. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) 47/2007 tentang penetapan impassing jabatan fungsional guru non- PNS dan angka kreditnya. Impassing merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS.

Syarat penyetaraan itu, antara lain memiliki fotokopi ijazah S1 atau D4 yang dilegalisasi asli, fotokopi akta mengajar (Akta IV, Red) dilegalisasi asli, fotokopi SK pengangkatan atau penetapan sebagai guru tetap oleh yayasan pendidikan tempatnya mengajar.

Selain itu, guru swasta harus melampirkan surat keterangan penugasan mengajar dari yayasan, SK pembagian tugas mengajar minimal 24 jam dari kepala sekolah yang diketahui oleh Dinas Pendidikan, dan memiliki fotokopi sertifikat pendidik jika sudah ikut program sertifikasi. [E-5/W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/10/16/index.html

Tidak ada komentar: