17 Oktober 2008

Akuntabilitas Sekolah Swasta Lebih Baik

[JAKARTA] Pemerintah dinilai pilih kasih dalam memberikan bantuan pendidikan untuk guru dan sekolah swasta dibandingkan dengan guru sekolah negeri. Pemerintah memang menawarkan bantuan pendidikan namun dengan banyak persyaratan sehingga menyulitkan sekolah swasta.

"Persyaratan itu, mulai dari pengawasan pengelolaan keuangan hingga pendistribusian. Ini belum termasuk setoran dan potongan," kata pengurus Yayasan BPK Penabur Bidang Organisasi dan Sistem, Yadi Budi Setiawan, kepada SP, di Jakarta, Rabu (15/10).

Padahal, menurut Yadi, akuntabilitas yayasan dan sekolah swasta bisa dibilang lebih baik dibandingkan sekolah milik pemerintah. Hal itu bisa dilihat dari aturan dan mekanisme Undang-Undang tentang Yayasan. "Jadi, pengawasan atau tata kelola keuangannya bisa dibuktikan. Biasanya, yayasan atau sekolah yang sudah mapan, tata kelola keuangannya sangat transparan dengan pengawasan berlapis," tuturnya.

Selama ini, katanya, dana yang diterima dari pemerintah digunakan untuk pelatihan dan peningkatan profesionalitas guru. "Kami gunakan untuk pelatihan, bukan untuk biaya pembangunan atau lainnya. Bagi kami, guru adalah garda terdepan," ucapnya menegaskan.

Berkaitan dengan tunjangan, dia mengungkapkan, untuk guru-guru di yayasan yang sudah mapan atau di kota-kota besar pembedaan tunjangan tidak begitu menjadi masalah. Namun, bagi mereka yang berada di pelosok, terutama jika sekolah negeri tidak mampu menjangkau daerah itu dan swasta mampu, seharusnya pemerintah turun tangan.
Ditanyakan soal gaji pokok guru di BPK Penabur, Yadi mengemukakan, sekolah Penabur memiliki 2.100 pengajar di seluruh Indonesia. Untuk fresh graduate dan memiliki Akta IV atau setara dengan pengalaman mengajar selama 3-4 tahun, memperoleh gaji pokok Rp 1,6 juta. "Sedangkan untuk pengajar yang sudah berpengalaman di atas 15 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4 juta," katanya.

Namun, katanya, pihaknya menyesalkan minimnya bantuan bagi sekolah-sekolah swasta di Jawa. Di Purwokerto, Banyumas, dan Purbalingga, misalnya, banyak sekolah swasta yang sudah kolaps. Bahkan, guru-gurunya bergaji pokok di bawah upah minimum regional (UMR). "Seharusnya, pemerintah turun tangan membantu sekolah-sekolah itu," ujarnya.

Perumahan Guru

Dia mengharapkan pemerintah jangan lagi membedakan peran guru swasta dan negeri, karena sama-sama berperan besar dalam memajukan pendidikan nasional. Pemerintah disarankan membuat kebijakan yang lebih membumi, misalnya subsidi perumahan bagi guru-guru. Sebab, kebanyakan guru belum memiliki rumah sendiri.

Pandangan serupa disampaikan pengurus yayasan sekolah swasta di Jakarta Barat, Al Sugiono. Dia mengatakan, umumnya, sekolah swasta tidak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah, baik bantuan berupa barang maupun bantuan untuk peningkatan profesionalitas guru. "Karena itu, kami mengupayakannya sendiri," katanya.

Ditanyakan soal gaji pokok bagi guru di sekolahnya, Sugiono menjelaskan, untuk pengajar yang baru lulus kuliah atau fresh graduate menerima gaji pokok Rp 1,7 juta per bulan. "Kami juga menerapkan sistem gaji sesuai dengan pengalaman dan profesionalitas," ucapnya.

Dia mengakui, prosedur untuk menerima bantuan dari pemerintah memang agak merepotkan. "Keuangan sekolah harus dibuka dan dinilai. Kadang-kadang, hal itu tidak sesuai dengan UU tentang Yayasan," tutur Sugiono tanpa mau menyebutkan yayasan yang mengelola sekolahnya.
Sementara itu, pengajar di salah satu sekolah dasar swasta di Jakarta Selatan, Ambar, mengemukakan, dengan gaji pokok sekitar Rp 1,8 juta yang diterimanya saat ini masih jauh dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari. "Teman-teman guru di sekolah inginnya gaji bersih bisa setara dengan guru di sekolah negeri," katanya.

Ketika ditanyakan apakah selama ini sekolahnya menerima bantuan dari pemerintah, dia mengakui, sampai saat ini pemerintah belum memberikan bantuan pendidikan, termasuk tunjangan kesejahteraan. "Belum ada," ucap Ambar yang sudah menjadi guru selama enam tahun. [W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/10/16/index.html

Tidak ada komentar: