23 September 2008

Pungutan Masih Terjadi di SDN Standar Internasional

Senin, 22 September 2008 | 21:26 WIB

Setelah anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) 2008-2009 tersusun, sejumlah komite sekolah dasar negeri rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) kembali membebani orangtua murid dengan sejumlah pungutan. Selain uang bulanan, orangtua dibebani uang pangkal.

Sejumlah orangtua di SD Negeri Menteng 01 (RSBI), Jakarta Pusat mengatakan, sesuai edaran komite sekolah yang disetujui kepala sekolah, sumbangan setiap murid Rp 220.818 per bulan (sudah termasuk untuk uang renang Rp 20.833 per siswa).

Namanya sumbangan sukarela, tetapi komite sekolah malah menetapkan besaran sumbangan yang akan dibayar siswa? "Ini sumbangan wajib namanya," ujar orangtua murid kelas II.

Lain lagi di SDN Percontohan IKIP Jakarta (RSBI), Rawamangun, Jakarta Timur. Sejumlah orangtua mengatakan, dalam rapat penyusunan RAPBS 2008-2009 pekan lalu komite sekolah berencana akan memungut uang pangkal untuk siswa baru sebesar Rp 9.000.000 per siswa.

Komite sekolah masih tetap memungut uang pangkal. Malah besaran nilainya lebih tinggi dari tahun pelajaran sebelumnya, kata orangtua siswa SDNP IKIP. Menurut orangtua siswa, tahun lalu siswa baru dipungut uang pangkal Rp 6.500.000 per siswa.

Kepala Sekolah SDN Menteng 01 Kuwadiyanto membenarkan adanya edaran komite sekolah kepada orangtua murid sebagai masyarakat peduli pendidikan. Menurut dia, keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dimana sekolah bertaraf internasional dapat menyelenggarakan pendanaan tambahan bersumber dari masyarakat. Dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI No.002/2008 tentang Pedoman Menyusun RAPBS untuk TKN, SDN, SMPN, dan SLBN di DKI, kata dia, membolehkan komite sekolah RSBI bisa menghimpun sumbangan dari masyarakat, yakni orangtua murid.

Ketua Komite SDNP IKIP Jakarta Elva mengatakan, hingga kini RAPBS belum disahkan menjadi APBS. "Kami belum menetapkan besaran nilai uang pangkal. Setelah sosialisasi ke orangtua, kami baru menentukan partisipasi murid baru yang sudah belajar sejak Juli 2008," kata Elva menambahkan, RAPBS 2008-2009 akan mengalami kenaikan maksimal 10 persen dari tahun sebelumnya.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Saefullah mengatakan, SDN RSBI tidak boleh memungut uang kepada orangtua murid. Salah besar jika komite sekolah meminta bantuan sukerela kepada orangtua tetapi menyebutkan besaran angka. Itu bukan bantuan sukarela lagi, ujar Saefullah yang membenarkan adanya Juknis APBS itu.

Namun jika ada orangtua yang ingin membantu dana pendidikan, kata Saefullah, komite sekolah tidak boleh mengatasnamakan mereka sebagai orangtua. Akan tetapi sebagai donatur yang sifatnya individual atau pribadi. -Pingkan E Dundu

Tidak ada komentar: