20 September 2008

Kepala Sekolah Jadi Jera - Pemanggilan oleh Kejati Membuat Sekolah Berhati-hati

Jakarta, Kompas - Tindakan pemanggilan kepala sekolah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendorong kehati-hatian sekolah menggunakan dana, khususnya dari masyarakat. Tanpa efek jera ini, potensi pelanggaran pemanfaatan dana pendidikan di tingkat sekolah sulit diminimalisasi.

Penilaian ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Bandung Raya, Dwi Subawanto, Jumat (19/9). Ia mendukung langkah Kejati Jabar yang aktif memintai keterangan sejumlah kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di Kota Bandung.

"Pelanggaran penggunaan dana selama ini selalu terjadi di sekolah. Sementara itu, orangtua tidak bisa berbuat apa-apa," tutur Dwi.

Sudah jadi rahasia umum, ucapnya, praktik manajemen berbasis sekolah (MBS) dan transparansi pengelolaan keuangan di sekolah adalah hal langka. "Asas- asas MBS kerap dilanggar kepsek," tuturnya. Potensi penyimpangan dana terutama terjadi di masa-masa penerimaan siswa baru.

Secara terpisah, Asisten Intelijen Kejati Jabar Susilo Yustinus menuturkan, pemanggilan sejumlah kepala sekolah itu sebatas klarifikasi. "Kami mendapat laporan dari beberapa orangtua siswa yang keberatan terhadap pungutan," ujarnya.

Saat ditanya soal kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan PP No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, kedua ketentuan itu mempertegas adanya larangan pungutan di tingkat pendidikan dasar.

Surat pernyataan

Para kepala sekolah dan komite yang dipanggil lalu diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan pungutan dari masyarakat, termasuk insentif guru pada tahun-tahun mendatang. Ditanya implikasinya jika di kemudian hari mengingkarinya, ia menjawab, "Tentu akan kami tindaklanjuti," ucapnya. Ia tidak menjawab kemungkinan praktik pungutan ini mengarah pada unsur korupsi atau tidak. Alasannya, itu masih dalam tahap investigasi.

Pada kenyataannya, upaya Kejati Jabar ini telah menimbulkan gejolak. Beberapa sekolah dasar dan menengah pertama di Kota Bandung hingga saat ini enggan melakukan rapat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Mereka takut, hal itu melanggar aturan.

Di Jakarta, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo, mengatakan, harus ada aturan yang jelas mengenai aturan pungutan ini. Pemerintah juga diminta serius menangani dan membiayai pendidikan dasar sehingga tidak ada lagi pungutan kepada masyarakat. "Kalau kebutuhan sekolah sudah terpenuhi, sekolah juga tentu enggan memungut dari masyarakat," ujar Sulistyo. (JON/INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/20/00502639/kepala.sekolah.jadi.jera

Tidak ada komentar: