[JAKARTA] Sejumlah pakar pendidikan dan LSM peduli pendidikan berencana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) disahkan menjadi UU. Mereka menilai, BHP merupakan agenda terselubung pemerintah yang akan melepaskan tanggung jawab dalam sektor pendidikan.
"Meskipun dalam draf RUU BHP disebutkan ada kewajiban perguruan tinggi menjaring mahasiswa kurang mampu, tapi lihat saja nanti dalam implementasinya. Ini hanya akal-akalan dan upaya sistematis pemerintah. Jika disahkan, saya bersama teman-teman akan mengajukan uji materiil ke MK," kata pakar pendidikan, HAR Tilaar, kepada SP, di sela-sela peluncuran buku Kebijakan Pendidikan, di Jakarta, Kamis (18/9).
Acara tersebut dihadiri sejumlah pakar dan pemerhati pendidikan, seperti Winarno Surakhmad dan Darmaningtyas, serta Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Soedijarto. Hadir pula Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal, dan Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan.
Tilaar mengatakan, sejumlah pakar pendidikan dan LSM peduli pendidikan telah bersepakat akan mengajukan uji materiil ke MK karena BHP dinilai sudah melanggar konstitusi. Muatan BHP dinilai sudah mengarah kepada privatisasi dan liberalisasi pendidikan.
"Dengan demikian, anak-anak bangsa dari level sosial paling rendah kian sulit untuk memperoleh akses pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, RUU BHP harus ditolak. Roh BHP adalah pengingkaran Pancasila," katanya.
Tilaar mengungkapkan, dalam BHP banyak sekali agenda terselubung yang tidak diketahui masyarakat. Misalnya, tujuan BHP adalah persaingan yang diserahkan kepada mekanisme pasar. Menurutnya, persaingan dalam esensi pendidikan nasional sama sekali bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dia menegaskan, jika akhirnya BHP tetap disahkan maka BHP tersebut sangat prematur. Otonomi yang termaktub dalam jiwa BHP sebenarnya merupakan pembohongan publik.
Menurutnya, pasal-pasal yang termaktub dalam RUU BHP tidak ada yang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
"Kenyataannya, persaingan menjadi tujuan BHP. Saya tidak bisa membayangkan, bagaimana nasib jutaan anak bangsa di tingkat terendah yang ingin mengenyam pendidikan di Tanah Air," tuturnya. Karena itu, katanya, RUU BHP sebaiknya dibatalkan.
"Penyusunan RUU BHP menggunakan pendekatan pasar bebas yang menganalogikan lembaga pendidikan sebagai komoditas ekonomi. Akibatnya, pendidikan itu sudah seperti perdagangan. BHP akan semakin memiskinkan masyarakat miskin. Sebab, akses pendidikan bagi masyarakat miskin sangat sulit, dan negara membiarkan ini terjadi," katanya.
Segera Selesai
Sementara itu, Fasli Jalal mengungkapkan, RUU BHP kemungkinan akan segera selesai. Sebab, pemerintah dan DPR telah bersepakat mengenai pasal-pasal dalam RUU tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Pansus BHP Anwar Arifin. Dia mengatakan, sebenarnya masyarakat tidak perlu memperdebatkan kembali RUU BHP. [W-12]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar