06 September 2008

60 Persen Dosen PTS Hanya Kualifikasi S1

[JAKARTA] Survei yang dilakukan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menyimpulkan, 60 persen dosen perguruan tinggi swasta (PTS) hanya lulusan sarjana dengan kompetensi mengajar terbatas. Pemerintah tidak boleh tutup mata dan membiarkan rendahnya kualitas dosen PTS terus terjadi.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Aptisi, Prof Dr Suharyadi dan pakar pendidikan, Prof Dr HAR Tilaar ketika dihubungi SP di Jakarta, Selasa (2/9) terkait kualitas dosen PTS.

Keduanya berharap, dengan naiknya anggaran pendidikan 20 persen harus dialokasikan pada upaya mendorong perbaikan kualitas dosen PTS.

"Saya khawatir jika pemerintah membiarkan kondisi dosen PTS seperti ini, PTS akan menjadi pabrik pengangguran, karena dosennya tidak kompeten dan rendah mutunya. Analoginya dosennya rendah mutunya pasti mahasiswanya lebih parah lagi kualitasnya," tukas Tilaar.

Dikatakan, para pengelola pendidikan tinggi swasta juga tidak boleh menutup mata dan membiarkan kualitas dosen yang rendah dibiarkan terjadi. "Mereka juga harus mendorong dosen mau kuliah dan belajar lagi. Rendahnya mutu dosen PTS juga disebabkan karena PTS tidak berani mensyaratkan bahwa dosen Perguruan Tinggi harus seorang S2 minimal. Masa guru SD dan SMP saja harus sarjana, dosen juga sarjana," tegas Tilaar.

Ditambahkan, kata kunci agar mutu dosen PTS lebih baik adalah kesejahteraan. Jika pengelola perguruan tinggi mau menganggarkan dana pendidikan pascasarjana bagi dosennya dan melarang dosen mengajar di banyak tempat, tentunya hal ini tidak terjadi.

Menurut data Litbang Depdiknas 2007, jumlah dosen di Indonesia mencapai 240.000, dua per tiga atau sekitar 133.333 di antaranya adalah dosen PTS. Sementara sepertiganya atau sekitar 66.667 dosen PTN.

Jika dibandingkan, kompetensi antara dosen PTN dan PTS, dari sekitar 66.667 dosen PTN lebih dari 60 persen kompetensinya S2 ke atas. Sedangkan, dari sekitar 133.333 dosen PTS yang telah mempunyai kompetensi S2 ke atas, menurut penelitian Aptisi, baru sekitar 40 persen.

Data ini menunjukan, kompetensi dosen PTS ternyata lebih rendah dibanding perguruan tinggi negeri (PTN). Padahal, kalau mengacu pada UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, di sana disyaratkan bahwa untuk mengajar program diploma dan sarjana, kompetensi dosen minimal S2, sementara dosen pascasarjana minimal harus S3 atau doktor.

Di Bawah Standar

Ketua Aptisi, Suharyadi yang mengakui, kualitas dosen PTS memang jauh di bawah standar, karena sekitar 60 persen belum berpendidikan S-2. Persentase itu, dari 133.000 dosen PTS di Indonesia, selebihnya sudah berpendidikan S-2.

''Karena itu, pada 2009 nanti, ketika anggaran pendidikan sudah 20 persen, kita ingin ada perhatian lebih pemerintah, dalam peningkatan kualitas dosen PTS. Pemerintah harus bertanggung jawab dan konsisten dalam menjalankan UU Guru dan Dosen,'' ujar Suharyadi.

Kendati demikian, kata Suharyadi, Aptisi juga mendorong kepada seluruh anggotanya, PTS-PTS yang ada di Indonesia, agar pihak pengelola PTS juga memiliki tanggung jawab moral untuk membantu pemerintah dalam peningkatan mutu dosen di PTS yang bersangkutan.

"PTS mesti melakukan sharing dengan pemerintah mengenai pembiayaan dosen PTS untuk mengenyam pendidikan minimal S-2. Bisa saja, mekanismenya, fifty- fifty, tergantung kesepakatan kedua pihak,'' ujar Suharyadi. [E-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/05/index.html

Tidak ada komentar: