06 September 2008

Mantan Kadisdik Sumut Didakwa 20 Tahun

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Taroni Hia, mulai menjalani proses sidang dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana ujian nasional tahun anggaran 2006 - 2007 sebesar Rp 1,5 miliar, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/9).

[MEDAN] Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut) Taroni Hia, terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana ujian nasional (UN) tahun anggaran 2006 - 2007 sebesar Rp 1,5 miliar, Kamis (4/9).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai M Ali Nafiah Saragih dalam dakwaan primer menyatakan, Taroni melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dan, subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Terdakwa dinilai secara bersama-sama memanipulasi laporan penggunaan honor petugas pendataan dan biaya perjalanan yang dipakai sesuai peruntukan, namun kenyataannya ditemukan fiktif. Penyelewengan lain juga pada item biaya konsumsi, sehingga dinilai mengakibatkan kerugian negara total Rp 1,5 miliar.

Tiga terdakwa lain, yakni Syahrir Umar, penanggung jawab kegiatan UN tahun 2006-2007 (berkas terpisah) dan Manahan Pandiangan, bendahara pelaksanaan UN (berkasnya ditutup karena terdakwa meninggal dunia dengan cara bunuh diri dalam rutan) kemudian Rahman Joni (rekanan di Disdik Sumut).

Di dalam dakwaan juga terungkap bahwa dana UN tahun 2006-2007 yang diduga dikorupsi Taroni juga dinikmati oleh instansi keamanan, yakni Poltabes Medan dan Polda Sumut senilai Rp 15 juta, yang menurut Taroni dalam berita acara pemeriksaan (BAP), untuk pengamanan pelaksanaan UN 2006-2007.

Penasihat hukum terdakwa, Aldian Pinem SH seusai persidangan menilai dakwaan JPU kurang tepat, karena tidak dapat membedakan fungsi dan tugas kleinnya sebagai kepala dinas yang telah diatur UU.

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Lorensius Sibarani SH dengan hakim anggota Djumali, Mayam Sebayang, menunda persidangan tersebut hingga minggu depan. [AHS/151]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/05/index.html

Tidak ada komentar: