Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung Evi S Shaleha, Kamis (31/7), mengatakan, sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun terhadap Iwan Hermawan sepenuhnya mengacu pada rekomendasi Mendiknas.
"Ujian nasional ini kewenangannya, kan, ada di pusat, bukan daerah. Departemen (Depdiknas) pula yang tahu persis standar dan kategori pelanggaran yang dilanggar. Apalagi Depdiknas sendiri, kan, sudah menurunkan tim investigasi (inspektorat jenderal)," tuturnya.
Atas dasar itu, sanksi disiplin berkategori sedang yang dijatuhkan kepada Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) ini tidak lagi melalui proses pemeriksaan Badan Pengawas Daerah. Padahal, justru tidak adanya proses pemeriksaan di daerah ini, termasuk pemanggilan dari Bawasda yang sebelumnya diprotes Iwan dan Dewan Pengurus Pusat FGII. "Dalam era otonomi daerah tetap ada hal-hal yang sifatnya sentralistik macam ini," kata mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung ini. Ia pun membantah bahwa putusan ini bagian dari upaya pembungkaman terhadap aktivis pendidikan.
Namun, Evi menyesalkan dan kaget terhadap tindakan Iwan yang mengadukan kasus itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Ombudsman Nasional. "Ia (Iwan), kan, seorang PNS (pegawai negeri sipil). Dan, kasus ini terkait disiplin PNS. Bukankah lebih baik diselesaikan saja lebih dulu lewat mekanisme disiplin PNS?" ujarnya.
Tim advokasi Iwan telah bersiap-siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bilamana keberatan dan banding administratif yang telah diajukan pada Selasa (29/7) ditolak. Agung Hermawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai putusan Wali Kota Bandung No. 862/Kep. 611-Peg/2007 yang dijadikan dasar sanksi disiplin itu cacat hukum. Karena, surat peringatan dari Komnas HAM yang dikeluarkan 6 Juni 2007, 12 hari sebelum rekomendasi Mendiknas itu dikeluarkan, tidak diindahkan dan dijadikan pula dasar putusan. "Pak Iwan ini, kan, menyampaikan fakta adanya SMS (pesan singkat) berisi bocoran jawaban UN palsu yang beredar. Tuduhan itu meresahkan, harus bisa dibuktikan," tuturnya.
Iwan Hermawan mengatakan, keputusan akan membawa kasus ini ke PTUN akan menunggu hasil pemeriksaan Komnas HAM. (JON)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/01/0108394/sanksi.guru.kebijakan.depdiknas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar