Guru-guru tersebut, antara lain, tergabung dalam Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI), Koalisi Pendidikan Kota Bandung, Dewan Pendidikan Kota Bandung, dan Gerakan Mahasiswa Pendidikan Nasional.
Wali Kota Bandung menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat satu tahun kepada Iwan Hermawan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional. Iwan dituding menyebarkan berita bohong telah terjadi kebocoran penyelenggaraan ujian nasional.
Sejumlah guru menilai, sanksi tersebut sengaja dijatuhkan pemerintah untuk menimbulkan efek takut dan trauma mengkritik pemerintah dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN).
"Apalagi sanksi disiplin ini dibacakan terbuka di depan khalayak. Kan, yang namanya sanksi disiplin seharusnya diberi tahu secara tertutup," tutur Ahmad Taufan, Ketua I FAGI.
Arif Ramdhani, anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, mengatakan, pihaknya berjanji akan segera memanggil Pemerintah Kota Bandung, termasuk Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengawasan Daerah.
Memusuhi guru
Praktisi dan aktivis pendidikan, Prof. Winarno Surachmad, dalam sebuah diskusi terbatas di Bandung, Jumat (1/8), mengatakan, sanksi tersebut menunjukkan sikap represif pemerintah terhadap guru. Ini menjadi preseden buruk karena guru dimusuhi dan belum ditempatkan sebagai mitra pemerintah. "Pemerintah seolah-olah tidak pernah salah," ujarnya.
Ketua Umum FGII Suparman mengatakan, pemerintah tidak mempunyai alasan patut untuk menghukum Iwan Hermawan dan guru-guru lainnya yang melakukan kontrol terhadap UN.
Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Muhammad Sofyan mengatakan, berdasarkan penelusurannya, informasi soal kebocoran UN yang disampaikan Iwan ternyata hanya isu sehingga Iwan pantas dijatuhi sanksi. (JON/ELN)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/02/0102302/guru.mengadu.ke.dprd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar