Pungutan liar yang dilakukan sekolah terhadap orangtua siswa baru terbukti terjadi. Wakil Gubernur DKI Prijanto pun turun tangan ketika mendapat laporan dari sopir pribadinya yang mengaku dipaksa membeli paket buku pelajaran dari sekolah anaknya. Akhirnya sang kepala sekolah diganti. "Lha ya itu, sopirnya wagub, Kopral Wasidi itu, juga jadi korbannya," ujar Prijanto, di Balai Kota DKI, Rabu (23/7).
http://www.wartakota.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=6322
Praktik pungutan liar oleh sekolah itu, kata wagub, terjadi di SMAN 80 di Sunter, Jakarta Utara. Orangtua siswa baru diwajibkan membayar sejumlah uang untuk membeli buku-buku pelajaran dari sekolah tersebut. Padahal sesuai ketentuan, sekolah tak diperbolehkan memperjualbelikan buku pelajaran kepada siswanya.
"Saya langsung lapor Pak Margani dan minta supaya ditindak tegas itu kepala sekolahnya. Harus diganti," ujar Prijanto.
Menurut wagub, penindakan tegas perlu dilakukan terhadap oknum kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan. Pasalnya, praktik pungutan liar seperti itu dapat menjadi penghambat anak-anak kurang mampu untuk mendapat kesempatan pendidikan.
"Saya sudah perintahkan, kita harus kenceng saja. Kalau salah ya salah, ditindak," ujar Prijanto.
40 kepala sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Margani Mustar mengatakan, pelanggaran seperti itu memang terjadi di sejumlah SMA negeri di Jakarta. Berdasarkan catatan Dinas Dikmenti DKI, sebanyak 40 kepala sekolah yang kedapatan melakukan praktik jual beli buku terhadap siswa-siswanya telah dimutasikan.
"Mereka kita mutasikan ke sekolah yang grade-nya lebih rendah," ujar Margani, kemarin. Dia juga membenarkan pemindahan kepala SMAN 80 itu.
Margani berharap agar para kepala sekolah dan guru tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada. Jangan memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru untuk hal-hal yang merugikan warga.
Sebelumnya, mantan Kepala Biro Protokol DKI ini telah mewanti-wanti para kepala SMA dan SMK negeri di Jakarta agar jangan terburu-buru mengutip uang sumbangan awal tahun atau iuran peserta didik baru (IPDB) sebelum ada rapat. "Musyawarah antara orangtua, komite sekolah, dan pihak sekolah itu baru bisa dilaksanakan bulan Agustus. Jadi sebelum itu ya jangan mencoba memungut sumbangan dari orangtua siswa baru," ujarnya. Selain itu, bagi orangtua juga tidak ada kewajiban membeli buku pelajaran di sekolah. Semua pungutan terhadap orangtua siswa harus masuk dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja sekolah (RAPBS). (dra)
"Saya langsung lapor Pak Margani dan minta supaya ditindak tegas itu kepala sekolahnya. Harus diganti," ujar Prijanto.
Menurut wagub, penindakan tegas perlu dilakukan terhadap oknum kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan. Pasalnya, praktik pungutan liar seperti itu dapat menjadi penghambat anak-anak kurang mampu untuk mendapat kesempatan pendidikan.
"Saya sudah perintahkan, kita harus kenceng saja. Kalau salah ya salah, ditindak," ujar Prijanto.
40 kepala sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Margani Mustar mengatakan, pelanggaran seperti itu memang terjadi di sejumlah SMA negeri di Jakarta. Berdasarkan catatan Dinas Dikmenti DKI, sebanyak 40 kepala sekolah yang kedapatan melakukan praktik jual beli buku terhadap siswa-siswanya telah dimutasikan.
"Mereka kita mutasikan ke sekolah yang grade-nya lebih rendah," ujar Margani, kemarin. Dia juga membenarkan pemindahan kepala SMAN 80 itu.
Margani berharap agar para kepala sekolah dan guru tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada. Jangan memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru untuk hal-hal yang merugikan warga.
Sebelumnya, mantan Kepala Biro Protokol DKI ini telah mewanti-wanti para kepala SMA dan SMK negeri di Jakarta agar jangan terburu-buru mengutip uang sumbangan awal tahun atau iuran peserta didik baru (IPDB) sebelum ada rapat. "Musyawarah antara orangtua, komite sekolah, dan pihak sekolah itu baru bisa dilaksanakan bulan Agustus. Jadi sebelum itu ya jangan mencoba memungut sumbangan dari orangtua siswa baru," ujarnya. Selain itu, bagi orangtua juga tidak ada kewajiban membeli buku pelajaran di sekolah. Semua pungutan terhadap orangtua siswa harus masuk dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja sekolah (RAPBS). (dra)
http://www.wartakota.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=6322

Tidak ada komentar:
Posting Komentar