25-07-2008 :: Dari 16 pengaduan masyarakat terkait adanya praktik pungutan di sekolah-sekolah yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) baru dua yang terbukti.
Kedua sekolah yang dinyatakan bersalah dan melanggar adalah SMPN 216 (Jakarta Pusat). Bentuk pelanggarannya yaitu, petugas perpustakaan setempat terbukti bersalah memungut uang pada murid-murid yang meminjam buku di perpustakaan itu. Setiap murid dimintai uang sebesar Rp 3.000 saat meminjam buku. Dari hasil pungutan itu, total dana yang terkumpul sebesar Rp 1,070 juta.
"Dan itu diakui oleh petugas perpustakaan. Padahal itu kan dilarang karena semua buku-buku perpustakaan itu gratis," tegas Saefullah, Wakil Kepala Dinas Dikdas Provinsi DKI Jakarta, Jumat (25/7).
Namun, lanjut Saefullah, yang bersangkutan telah berjanji segera mengembalikan seluruh uang hasil pungutan itu kepada murid yang bersangkutan. Dinas Dikdas sendiri saat ini masih menunggu bukti daftar atau bukti kwitansi pengembalian uang tersebut kepada murid-murid.
Pelanggaran kedua terjadi di SDN 01 Cipete Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bentuk pelanggarannya adalah koperasi setempat menjual buku dan seragam sekolah kepada murid-murid di sekolah itu. Namun berdasarkaan keterangan dari pihak sekolah, tidak ada paksaan dalam penjualan buku dan seragam sekolah itu, hanya bersifat anjuran saja.
Namun saat ini Dinas Dikdas belum memberikan sanksi kepada kedua sekolah yang melanggar tersebut. Sebab, untuk penjatuhan sanksi, harus diputuskan dalam rapat yang dilaksanakan oleh tim Binap dari Subdis Tendik (Tenaga Pendidik-red).
Rencananya tim Binap akan segera menggelar rapat khusus untuk pemberian sanksi dalam waktu dekat ini. Saefullah mengatakan, ke-16 pengaduan masyarakat itu merupakan pengaduan tahap pertama yang telah diproses tim Bina Aparatur (Binap) Dinas Dikdas DKI Jakarta. Menyusul kemudian 7 pengaduan masyarakat dengan kasus yang sama. Sehingga total jumlah pengaduan masyarakat terkait dengan pungutan di sekolah yang dilaporkan ke Dinas Dikdas tercatat ada 23 pengaduan. "Untuk 7 pengaduan masyarakat itu, akan kita proses pada pemeriksaan tahap dua," terangnya.
Dia memaparkan, berdasarkan Pergub Nomor 39 tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang dan Penjatuhan Sanksi terhadap PNS, sedikitnya ada 3 jenis sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
Pertama, sanksi ringan bentuknya berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas. Pemberian sanksi ringan ini dilakukan oleh Suku Dinas Dikdas setempat. Kedua, sanksi sedang dijatuhkan oleh Dinas Dikdas. Jenisnya adalah penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun. Kemudian penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun serta penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.
Ketiga, sanksi berat dijatuhkan oleh Provinsi DKI Jakarta. Bentuk sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun. Kemudian, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. "Sanksi berat ini bisa dilakukan gubernur maupun Sekda Provinsi," lanjut Saefullah.
Diharapkan sanksi yang akan dijatuhkan pada pihak sekolah yang dinyatakan bersalah itu dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya. Tak hanya itu, sanksi ini juga diharapkan dapat membuat rasa takut bagi sekolah lain yang akan melakukan pelanggaran.
Selanjutnya ia mengimbau kepada seluruh guru, kepala sekolah, maupun komite sekolah yang ada di bawah pembinaan Dinas Dikdas agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. "Tolong apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat maupun daerah, dalam bentuk perundang-undangan, jangan dilanggar. Mari kita semua bekerja dengan penuh amanah. Pekerjaan yang mulia ini mari kita muliakan juga dan jangan sekali-kali dinodai dengan perbuatan tercela," imbuhnya.http://www.beritajakarta.com/V_Ind/default.asp

Tidak ada komentar:
Posting Komentar