Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta terus mengupayakan berbagai cara untuk mengantisipasi adanya praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Ibukota. Salah satunya yakni dengan menerima pengaduan masyarakat melalui pesan singkat atau short message services (SMS) yang langsung diterima Kepala Dikdas DKI Sukesti Martono.
"Sejak ada PSB beberapa minggu lalu hingga hari ini saya sudah menerima sebanyak 1.097 SMS," ujar Sukesti di Balaikota, Jumat (25/7), usai mendampingi Wagub Prijanto menerima Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional guna melaporkan kegiatan Olahraga Siswa Nasional (O2SN).
Saat ditanya apakah isi pengaduannya? Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI ini mengatakan bervariasi seperti ada yang mengatakan harus membeli buku paket, harus membeli buku di toko sebelah sekolah. Dan setiap SMS yang diterima tersebut langsung diteruskan kepada Wagub.
Sedangkan Depdiknas, kata Sukesti, sudah menyediakan buku sekolah elektronik melalui website. "Dan saat ini website kita yakni www.dikdasdki.go.id sudah diperbaharui sehingga memudahkan masyarakat mengakses buku sekolah elektronik tersebut," ucapnya. "Jadi pada prinsipnya pemerintah ingin meringankan beban orangtua siswa," paparnya.
Sementara itu, Sekda DKI Muhayat usai shalat Jumat di Balaikota meminta Dinas Dikdas dan Dikmenti untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pungutan sekolah. Dikdas dan Dikmenti harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pungutan-pungutan itu. "Sekali lagi keberadan komite sekolah itu, perannya adalah bagaimana mekanisme yang kaya membantu yang lemah itu terealisasikan," ujar Muhayat.
Menurut Muhayat, kalau ada kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar yang memerlukan biaya tambahan, maka komite sekolah harus mampu melihat bahwa yang kuat (kaya) harus membayar dan yang lemah (miskin) tidak membayar. "Jadi kembali lagi mekanisme subsidi silang di sekolah," paparnya.
Saat ditanya bagaimana tindakan Pemda DKI dengan masih adanya praktik pungli pada setiap penerimaan siswa baru (PSB), Muhayat menegaskan, penindakan terhadap oknum yang diduga melakukan pungli itu ada prosedurnya. "Setiap pejabat yang mau ditindak harus melalui mekanisme, misalnya diperiksa kemudian di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan jika yang bersangkutan terbukti bersalah maka baru diberikan tindakan sesuai mekanisme disiplin PNS," ungkapnya.
Dan jika dari pemeriksaan itu, lanjut Sekda, terbukti melakukan pungli maka harus dikenakan sanksi. Sanksinya disesuaikan dengan tingkat kesalahan apakah ringan, sedang, atau berat. "Kesalahannya apa saja dan dari kesalahan itu nanti dipertimbangkan tingkat sanksinya apa berat, sedang atau ringan. Sanksi berat saja ada tingkatannya yakni apa diberhentikan dari jabatan, atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, maupun diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar