Penjualan buku paket itu dilakukan pihak sekolah yang mereka pimpin. "Tim verifikasi dan binap (pembinaan aparatur) sudah turun dan memeriksa 24 sekolah dan kepala sekolah yang diduga menjual buku pelajaran, di luar buku paket dari pemerintah melalui BOS dan BOP," kata Kepala Subdinas Standarisasi Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta Kamaluddin, Rabu kemarin.
Seperti yang diwartakan, pekan lalu sejumlah orangtua mengeluhkan pihak sekolah menetapkan sejumlah buku pelajaran dari penerbit lain yang harus disediakan orangtua, di luar buku paket bantuan pemerintah melalui anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP). Buku pelajaran tersebut dijual di koperasi sekolah. Atas laporan orangtua, kedua tim dari Dinas Dikdas DKI diturunkan untuk memeriksa kebenaran dari laporan dan keluhan orangtua (Kompas, 17-19/7).
"Kemungkinan masih ada sekolah lain lagi yang bakal kami periksa. Silakan lapor kepada kami jika ada orangtua menemukan sekolah yang menjual buku pelajaran atau tidak menggunakan buku pelajaran bantuan pemerintah," papar Kamaluddin.
Tim tersebut diturunkan ke lapangan guna mengecek langsung kebenaran atas laporan orangtua mengenai penjualan buku pelajaran.
Jika menemukan ada sekolah yang melakukan pelanggaran dengan menjual dan menggunakan buku pelajaran lain di luar buku pelajaran bantuan pemerintah, tim tersebut akan membuatkan berita acara pemeriksaan.
Kamaluddin mengatakan, buku paket pelajaran bantuan dari pemerintah wajib digunakan setiap sekolah. Buku tersebut harus dipinjamkan secara gratis kepada para siswa.
Secara terpisah anggota Komisi E DPRD DKI yang membidangi kesejahteraan termasuk pendidikan, Ahmad Husin Alaydrus, menegaskan bahwa tim dari Dinas Dikdas ini harus bertanggung jawab atas tugas yang diberikan kepada mereka.
Warga Serang keberatan
Meski pemerintah telah memberlakukan buku sekolah elektronik, sebagian besar sekolah negeri ataupun swasta di Provinsi Banten tetap menggunakan buku paket yang harus dibeli di sekolah atau toko buku yang ditunjuk. Orangtua siswa merasa keberatan karena harga buku ratusan ribu rupiah.
Berdasarkan pantauan Rabu kemarin, biaya pembelian buku pelajaran yang harus dikeluarkan orangtua siswa Rp 100.000-Rp 500.000. Di antaranya, orangtua siswa di SDN Koalisi Serang.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Serang A Zubaidillah mengatakan, sekolah dilarang menjual buku kepada siswa. Sekolah juga dilarang menunjuk toko buku tertentu sebagai tempat siswa membeli buku. (PIN/NTA/WER)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/24/02123876/24.kepala.sekolah.di.dki.diperiksa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar