29 Juli 2008

Guru Kritis Dijatuhi Sanksi

Bandung, Kompas - Aktivis guru yang juga Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia atau FGII, Iwan Hermawan dijatuhi sanksi disiplin karena bersikap kritis terhadap penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam penyelenggaraan ujian nasional. Sanksi diberikan Wali Kota Bandung berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Para aktivis guru lainnya dalam jumpa pers di Bandung, Senin (28/7) menilai, sanksi ini cerminan dari sikap represif pemerintah. Hadir perwakilan dari 19 organisasi guru dan masyarakat, termasuk Ketua Umum FGII Suparman dan Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sriyulianti. Mereka meminta pencabutan sanksi yang diberikan atas rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional itu.

Dalam Keputusan Wali Kota Bandung No 862/Kep.611-Peg/ 2007, Iwan dijatuhi sanksi disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Dengan itu, Ketua Koalisi Pendidikan Kota Bandung ini juga terancam tak bisa naik pangkat otomatis saat pensiun. Dia dikenai sanksi karena komentarnya di media massa yang mengindikasikan adanya kebocoran soal lewat pesan singkat dalam ujian 2007.

Setelah menurunkan tim Inspektorat Jenderal, Mendiknas melalui Surat No. 341/RHS/ MPN/2007 tertanggal 18 Juni 2007 menyimpulkan, komentar Iwan di media massa telah meresahkan siswa dan menimbulkan kesan gagalnya UN.

Suparman mengatakan, putusan itu sangat sepihak. Karena, dengan rekomendasi Mendiknas saja, bukan mekanisme pemeriksaan di daerah yang memang berwenang. Ia melihat ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Apa yang dialami Iwan mengulang kejadian di Medan dengan Kelompok Air Mata dan di Garut dengan Forum Guru Garut yang justru dikenai sanksi saat melaporkan indikasi kecurangan.

"Biang masalahnya adalah aturan Standar Nasional Pendidikan (PP No 19/2005)," tuturnya. Selama PP itu belum direvisi, ucapnya, pemerintah akan terus sekuat tenaga mengamankan UN dan akan terus ada korban.

Ketua I Forum Aspirasi Guru Independen Kota Bandung Ahmad Taufan menilai, sanksi yang diberikan Pemkot Bandung atas rekomendasi Mendiknas merupakan bentuk pembungkaman terhadap aktivis guru. "Jika sekaliber Pak Iwan saja bisa kena, apalagi kami," tutunya.

Lapor ke Komnas HAM

Iwan akan mengajukan keberatan (banding administratif) kepada Gubernur. Termasuk melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) pada hari ini (Selasa, 29/7) atas indikasi pelanggaran HAM dan ke Komisi Ombusdman Nasional atas dugaan tindakan maladministratif pejabat negara.

Ia mengatakan, Mendiknas telah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus dirinya. Komentar itu dia berikan terkait posisinya sebagai salah satu tim pengawas dari Dewan Pendidikan Kota Bandung dan untuk memberi imbauan ke siswa agar tak kena kunci jawaban palsu.

Pada 6 Juni 2007, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Mendiknas agar tidak meneruskan tindakan intimidasi pemeriksaan kepada guru-guru pelapor kecurangan UN. Dalam surat itu disebutkan, ketidaksungguhan Mendiknas merespons surat ini bisa mengakibatkan pelanggaran hak-hak pengadu kedua kalinya.(Jon)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/29/01225265/guru.kritis.dijatuhi.sanksi

Tidak ada komentar: