10 Juni 2008

Ujian Nasional - Kontramemori Kasasi Diserahkan

Jakarta, Kompas - Tim Advokasi Korban Ujian Nasional atau TeKUN menyerahkan kontramemori kasasi untuk gugatan warga negara atau citizenlawsuit terhadap kebijakan ujian nasional melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6). Mereka berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan baik-baik kontramemori tersebut dan memerhatikan dampak putusannya nanti bagi masyarakat.

Kristiono, orangtua dari Indah yang dinyatakan tidak lulus dari sekolah lantaran nilai ujian nasional (UN) tidak sesuai standar pemerintah, mengatakan, trauma yang dialami anaknya masih membekas. Anaknya terpaksa mengikuti ujian Paket C.

"Anak saya sekarang sudah kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta dan indeks prestasi kumulatifnya tidak pernah di bawah 3,5. Namun, dia masih trauma karena tiga tahun belajar di SMA waktu itu terhapus begitu saja dan terpaksa terganti dengan ijazah PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat)," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Tri, orangtua dari Pipit yang bernasib serupa Indah. Tri berharap pemerintah lebih memerhatikan dampak kebijakannya bagi masyarakat. Dia juga ingin Mahkamah Agung membuat keputusan yang adil. Protes masyarakat tentu ada sebabnya dan semua sudah teruji di pengadilan-pengadilan sebelumnya.

Gatot, anggota TeKUN, mengatakan, kontramemori kasasi tersebut merupakan argumen korban ujian nasional atas memori kasasi yang diajukan pemerintah. "Sesuai prosedur, kami memasukkannya lewat pengadilan negeri. Proses kasasi di Mahkamah Agung maksimal satu tahun," ujarnya.

Wakil Koordinator Education Forum yang mendampingi para penggugat, Yanti Sriyulianti, menambahkan, pada dasarnya, masyarakat bukan menentang ujian nasional. Namun, menentang pelaksanaan ujian nasional yang diselenggarakan di tengah masih lebarnya kesenjangan pendidikan dan belum terpenuhinya standar nasional pelaksanaan pendidikan. "Terlebih lagi, ketika UN menjadi salah satu faktor besar penentu kelulusan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan siswa, orangtua, dan pemerhati pendidikan menggugat pemerintah dalam hal ini Presiden RI, Wakil Presiden RI, Mendiknas, dan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan terkait kebijakan UN yang dianggap tidak adil. (INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/10/01231797/kontramemori.kasasi.diserahkan

Tidak ada komentar: