Sabtu, 07 Juni 2008, TEMPO Interaktif, Semarang: Ketua Komisi Pendidikan DPRD Kota Semarang Achmadi melarang sekolah menarik sumbangan terhadap siswa saat mendaftar pada tahun ajaran baru tahun ini. "Pendaftaran sekolah harus bersih dari pungutan sumbangan, terutama sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang biasanya sangat besar," kata Achmadi di Semarang hari ini. Menurut Achmadi, lolos tidaknya seorang siswa masuk ke sekolah tertentu harus dilihat dari segi prestasi dan kualitas anak tersebut, bukan besarnya sumbangan yang diberikan kepada sekolah. Peraturan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta di seluruh Kota Semarang.
Pendaftaran siswa di sejumlah sekolah di Kota Semarang sudah dimulai, yakni sejak 2 Juni lalu hingga akhir Juli. Tahun ini, Kota Semarang memberikan dana kepada setiap siswa Sekolah Dasar sebesar Rp 35 ribu per bulan dan siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 63 ribu. Dana tersebut bersumber dari APBD dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rofiuddin
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2008/06/07/brk,20080607-124686,id.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar