26 Juni 2008

SDNP IKIP Sangkal Pungut Biaya PSB


Sukesti Martono, Kepala Dinas Dikdas DKI Jakarta (Foto : wawan beritajakarta.com)

Meski Gubernur DKI dan Dinas Pendidikan Dasar DKI sudah menegaskan tidak ada pungutan dalam penerimaan siswa baru (PSB), namun hingga kini tetap saja banyak calon orangtua murid yang mengeluh adanya pungutan yang dilakukan sekolah.

Seperti yang terjadi di SDN Percontohan IKIP Rawamangun, Jakarta Timur. Belakangan ini sekolah tersebut diisukan telah mengutip uang Rp 12 juta terhadap calon murid baru. Pungutan uang PSB ini dua kali lipat lebih besar jika dibanding pungutan tahun lalu yang berjumlah Rp 6,2 juta.

Selain diterpa isu adanya pungutan dalam penerimaan siswa baru, sekolah yang terletak di Jl Pemuda Raya ini juga terlilit masalah keuangan komite sekolah. Bahkan pada kasus yang terakhir ini, sebagian orangtua murid di sekolah itu telah mem-PTUN kan kasus tersebut di PTUN DKI Jakarta. Hanya saja, gugatan yang mereka lakukan itu dianggap lemah sehingga tidak dikabulkan.

Namun tudingan adanya pungutan penerimaan siswa baru di sekolah itu langsung dibantah Kepala SDN IKIP Rawamangun,  Tin Yuniarti. "Wah kalau dibilang sekolah memungut Rp 12 juta, kepala sekolahnya sudah kaya dong," ujarnya kepada beritajakarta.com, Selasa (24/6).

Semua isu itu tidak berdasar dan sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak ingin SDNP IKIP Rawamangun ini maju. Namun begitu, ia tidak memungkiri kalau dalam PSB tahun lalu, ada pungutan Rp 6,2 juta terhadap orangtua murid baru.

"Kalau soal pungutan Rp 6,2 juta pada tahun lalu memang ada. Tapi yang melakukan itu komite sekolah, sedangkan pihak sekolah tidak tahu menahu jadi silakan tanya ke ketua komite sekolah (Agus Bambang-red)," imbuh Tin.

Pungutan sejumlah uang itu, sudah dimusyawarahkan antara pihak komite sekolah dengan para orangtua murid saat ini. Kegunaannya, untuk menunjang biaya operasional sekolah.

Sedangkan mengenai uang komite sekolah, hingga kini terus dipertanyakan beberapa orangtua murid di sana. Seperti dikatakan Kaka Tayasmen, salah satu orangtua murid. Pihaknya mengeluhkan komite sekolah yang tidak transparan dalam mengelola keuangan komite sekolah. Sehingga sebagian orangtua murid memperkarakannya ke PTUN. "Kenapa Komite Sekolah belum mempertanggungjawabkan keuangannya pada orangtua murid. Komite baru mempertanggungjawabkan ke pengurus dan guru saja," katanya.

Menjawab tentang hal itu, Kepsek TIN Yuniarti mengatakan bahwa gugatan sebagian orangtua murid di PTUN telah ditolak. "Dalam putusannya pada hari Senin (23/6) lalu, majelis hakim di PTUN menolak gugatan tersebut," kata Tin.
Sementara, menanggapi adanya isu pungutan dalam PSB di SDNP IKIP Rawamangun, Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Zaenal Soleman, mengaku telah menerima rumor adanya pungutan di tersebut.

Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap isu tersebut. Jika benar terbukti, ia berjanji menindak tegas kepala sekolah yang bersangkutan. Pasalnya, jika benar, kepala sekolah itu jelas sudah melanggar Juknis (petunjuk teknis) PSB. "Di Juknisnya kan sudah jelas bahwa PSB itu gratis. Kalau masih ada kepala sekolah yang berani memungut jelas itu salah. Dan akan ditindak tegas," tegs Zaenal dengan nada tinggi.

Karena itu, dia berjanji akan terus memonitor kegiatan PSB di sekolah-sekolah di Jakarta Timur. Monitor akan terus dilakukan hingga akhir Agustus mendatang. Upaya ini dilakukan karena ia tidak ingin adanya deal-deal khusus terkait PSB. "Kami juga minta bantuan masyarakat, jika mendapat informasi adanya pungutan dalam PSB ini, segera laporkan ke Kantor Sudin Dikdas Jakarta Timur," pintanya.

Sebelumnya Sukesti Martono, Kepala Dinas Dikdas DKI Jakarta, mengatakan, tidak akan mentolerir adanya pungli dalam PSB yang dilakukan pihak sekolah. "Karena hal itu tidak sesuai dengan Juknis maka setiap ada laporan atau pengaduan tentang pungutan PSB pasti ditindaklanjuti," ungkapnya.

Bentuknya, kepala sekolah terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, baik secara lisan maupun tertulis. Jika terbukti, pihaknya akan meminta Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) dan Badan Pengawasan Kotamadya (Bawasko) untuk segera memeriksa kepala sekolah tersebut. Prinsipnya, lanjut Sukesti, Dinas Dikdas itu akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penulis: NURITO Sumber: nurito
24-06-2008 http://www.beritajakarta.com/V_Ind/default.asp

Tidak ada komentar: