07 Juni 2008

Mahalnya Seleksi Masuk PTN

Oleh Darwis SN

Berbagai model penerimaan mahasiswa baru di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, terutama yang sudah berstatus badan hukum milik negara (BHMN), dikeluhkan berbagai kalangan lantaran sudah memberatkan mahasiswa karena biayanya sangat tinggi.

Beragam nama pun muncul, mulai dari jalur umum, jalur khusus, jalur prestasi, jalur alih jenjang, dan sejumlah nama lainnya. Pada jalur umum saja dikabarkan biaya masuk bisa mencapai Rp 100 juta. Jumlah itu belum termasuk biaya operasional pendidikan (BOP) yang bervariasi.

Bahkan tarif yang cukup mahal juga berlaku bagi calon mahasiswa yang menempuh jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK). Apalagi jalur khusus, yang biasa disebut "jalur tol", mungkin biaya itu bisa lebih mahal lagi.

Mahalnya biaya masuk dan kuliah di PTN dipandang beberapa pengelola perguruan tinggi sebagai upaya "subsidi silang" antara mahasiswa kaya dan miskin.

Salah satu PT BHMN menyebut biaya operasional per tahun sekitar Rp 1 triliun, sedangkan dana dari pemerintah hanya sekitar Rp 300 miliar. Kekurangannya, antara lain, ditutupi dari mahasiswa yang menempuh "jalur khusus" ini.

Tak Berperikemanusiaan

Semakin lama biaya pendidikan di Indonesia makin tak berperikemanusiaan. Biaya kuliah di luar negeri tak jarang bisa lebih murah di- banding PTN dalam negeri. Jadi, jangan salahkan bila anak-anak muda terbaik Indonesia memilih sekolah di luar negeri.

Kuliah di Indonesia betul-betul menyedihkan. Apalagi sekarang, modal pintar pun tak menjamin seseorang bisa kuliah di PTN lantaran biaya yang tak lagi murah. PTN tak jarang memasang tarif lebih mahal ketimbang perguruan tinggi swasta (PTS). Padahal, Indonesia adalah negara yang memiliki lebih dari 220 juta penduduk, namun hanya memiliki tingkat partisipasi pendidikan tinggi sekitar 14 persen dari jumlah penduduk usia 19-24 tahun. Persentase tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga yang dikenal menganggarkan dana pendidikan cukup besar, seperti Malaysia dan Filipina. Di kedua negara ini partisipasi pendidikan tinggi sudah mencapai 38-40 persen.

Pendidikan bermutu memang membutuhkan biaya besar. Selama ini, perguruan tinggi di Indonesia kalah saing dengan yang di luar negeri. Masalah mutu inilah yang menjadi dalih bagi pemerintah Indonesia sebagai legalisasi pembuka keran sektor swasta jasa penyediaan pendidikan dengan melepaskan diri dari urusan pendidikan.

Sama halnya dengan liberalisasi di sektor migas, liberalisasi pendidikan juga mengharuskan pemerintah untuk melepas diri dari tanggung jawab dalam sektor pendidikan. Untuk memuluskan liberalisasi migas, seluruh rakyat Indonesia "menikmati" kenaikan harga BBM dengan legalisasi UU migas. Begitu juga dengan pendidikan, Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) begitu kental dengan upaya pelegalan pelepasan diri pemerintah secara total.

Dengan lepas tangan pemerintah dalam penyedian sektor publik diharapkan mekanisme pasar akan menggantikan penyediaannya. Hal tersebut sesuai dengan "dogma" ilmu ekonomi kapitalis yang sangat mengagungkan pasar bebas. Jika pemerintah tetap ikut campur terhadap penyediaan sektor publik, maka pemerintah dianggap sebagai pengacau yang akan mengakibatkan ketidakefesienan dan keefektifan pasar. Ketidakefisienan dan ketidakefektifan inilah yang dianggap biang masalah rendahnya mutu perguruan tinggi di Indonesia.

Empat Universitas

Peraturan Pemerintha (PP) No 60 Tahun 1999 tentang perubahan administrasi institusi perguruan tinggi dan PP No. 61 Tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai entitas legal, atau dengan kata lain kunci kebijakan untuk menjadikan status PT BHMN merupakan tindak lanjut pertemuan UNESCO di Paris.

Sejak 1980-an, negara-negara maju mendapatkan income besar dari sektor jasa. Tiga negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat, Inggris dan Australia (Ender dan Fulton, Eds, 2002, hlm 104-105).

Pada 2000, ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai USD 14 miliar atau 126 triliun. Di Inggris, sumbangan pendapatan dari ekspor jasa pendidikan mencapai 4 persen dari penerimaan sektor jasa negara tersebut.

Menurut Millea (1998), sebuah publikasi rahasia berjudul Intelligent Export mengungkapkan bahwa pada 1993 sektor jasa telah menyumbangkan 20 persen pada PDB Australia, menyerap 80 persen tenaga kerja dan merupakan 20 persen dari ekspor total Negeri Kanguru tersebut.

Sebuah survei pada 1993 menunjukkan, industri jasa yang paling menonjol orientasi ekspornya adalah jasa komputasi, pendidikan, dan pelatihan. Ekspor jasa pendidikan dan pelatihan tersebut telah menghasilkan 1,2 miliar dolar Australia pada 1993. Fakta tersebut dapat menjelaskan mengapa ketiga negara maju tersebut amat getol menuntut liberalisasi sektor jasa pendidikan melalui WTO.

Liberalisasi dan kapitalisasi yang merupakan pesanan para kapitalis tidak hanya menimpa dunia pendidikan. Patut disadari bahwa kebijakan global ini juga menimpa sektor ekonomi, politik, sosial, dan sektor lainnya yang akan mengebiri peran dan fungsi negara sebatas pelegalisasian kebijakan. Padahal, fungsi negara adalah mengurusi urusan rakyat, yaitu terpenuhinya segala kebutuhan rakyat.

Kebijakan liberalisasi ini merupakan bentuk penjajahan baru yang canggih, yang sebenarnya telah dimulai sejak berakhirnya penjajahan dalam bentuk fisik. Dahulu, para imprealis dengan modalnya menjajah langsung, sehingga bisa dideteksi dengan mudah oleh suatu daerah karena nyata-nyata penjajah tersebut ada di hadapan. Namun, sekarang ini, pola penjajahan tidak kasat mata, yang mana kita dapat merasakan, tetapi untuk mendeteksi musuh sebenarnya perlu analisis global terhadap suatu kebijakan.

Kita dapat melihat bahwa sebuah sistem tidak dapat berdiri sendiri. Masalah pendidikan tidak hanya masalah pada sistem pendidikan semata. Namun, permasalahan ini juga terkait dengan ekonomi, hukum, dan lainnya yang menyangkut sistem pemerintahan sekarang ini yang cenderung kapitalistik. Dengan paradigma sistem kapitalistik maka masuk akal jika segala sesuatu dinilai dari materi. Jadi, kalau mau pendidikan bagus otomatis harus dengan biaya tinggi.

Dengan paradigma sekarang, pemerintahan hanya berharap pemasukan untuk kas negara dari sektor pajak. Oleh sebab itu, pemerintah rajin untuk memprivatisasi segala sesuatu, termasuk pendidikan. -- Penulis adalah pemerhati kebijakan publik, alumnus University of Adelaide Australia

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/07/index.html

Tidak ada komentar: