Sebagai latar belakang, gugatan warga negara dilayangkan 58 orangtua siswa, aktivis, dan pemerhati pendidikan—mewakili ratusan ribu warga negara lain—yang dirugikan akibat ujian nasional (UN). Tercatat 398.049 siswa (SMP-SMA sederajat) yang tidak lulus UN 2006. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan.
Sidang gugatan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diputuskan tanggal 21 Mei 2007 bahwa para tergugat telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban ujian nasional.
Pemerintah kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menguatkan putusan terdahulu. Pemerintah kemudian mengajukan kasasi.
Gatot selaku anggota Tim Advokasi Korban UN, Rabu (4/6), mengatakan menerima kabar dari pengadilan soal kasasi itu pada 28 Mei 2008 dan diberikan waktu selama 14 hari atau hingga tanggal 10 Juni mendatang untuk menyusun kontramemori kasasi.
"Dari segi prosedural hukum, pemerintah memang berhak mengajukan kasasi. Namun, dari sisi moral dan etika, pemerintah tidak perlu mengajukan kasasi. Lebih baik pemerintah mematuhi putusan pengadilan dan bersama masyarakat memperbaiki pendidikan," ujarnya.
Gatot berharap para hakim berhati-hati membuat keputusan. Dampak dari kebijakan ujian nasional sangat luas, termasuk terhadap keluarga para hakim seperti anak dan cucu.
Argumen pemerintah dalam memori kasasi tersebut, menurut Gatot, tidak ada hal baru yang bisa diajukan.
Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sriyulianti, yang aktif mendampingi warga yang menggugat, berharap Mahkamah Agung mencermati pertimbangan dan putusan para hakim sebelumnya. (INE)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/05/01012499/korban.un.susun.kontramemori.kasasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar