05 Juni 2008

Kleptokrasi: Permufakatan Korupsi Birokrasi dan Korporasi

Muhammad Mustofa

Kleptokrasi adalah istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan amat seriusnya tingkat korupsi suatu negara. Green (2004) merujuk rumusan Weber tentang kleptokrasi, yaitu memperoleh keuntungan melalui korupsi sebagai tujuan organisasi, kepentingan negara dan kepentingan penguasa menjadi kabur batasnya, yang merupakan pintu bagi dilakukan korupsi, termasuk penganiayaan, teror oleh negara, kejahatan perang, dan genosida.

Kata lain yang dipergunakan sebagai padanan dari kleptokrasi adalah korupsi tingkat tinggi (heavy corruption). Istilah kleptokrasi ini merupakan peningkatan dari istilah kleptomani yang berarti kebiasaan mencuri dari seseorang yang tidak dilakukan untuk pencaharian. Ia semacam gangguan psikologis yang relatif menetap. Pelakunya adalah orang-orang yang tidak mengalami kesulitan ekonomi, bahkan tidak jarang adalah orang yang dikenal publik, seperti pesohor. Ketika tingkat korupsi di Indonesia dirasakan sangat serius, dan terjadi hampir di semua sektor kehidupan, khususnya yang berhubungan dengan birokrasi, maka dapat dikatakan bahwa kleptokrasi merupakan ciri korupsi di Indonesia. Dengan ciri kleptokrasi, maka tindakan korupsi menjadi membudaya atau dipandang lumrah saja oleh sebagian orang. Oleh karena itu tindakan korupsi menjadi tidak mudah untuk ditanggulangi.

Ciri-ciri dari suatu negara kleptokrasi antara lain adalah: tingkat korupsi yang dilakukan oleh birokrasi sangat tinggi. Yang dimaksud dengan birokrasi di sini tidak hanya birokrasi pemerintahan (eksekutif), tetapi juga meliputi birokrasi legislatif dan yudikatif. Sebagaimana kasus-kasus korupsi yang telah terungkap dan diajukan ke pengadilan, korupsi di kalangan birokrasi Indonesia dilakukan oleh antara lain bupati, gubernur, menteri (eksekutif), anggota-anggota DPRD dan DPR (legislatif), serta hakim dan jaksa dalam berbagai tingkat (yudikatif). Ciri berikutnya adalah bahwa kaum birokrat dalam melakukan tindakan korupsi mengadakan persekongkolan dengan para pengusaha atau korporat. Persekongkolan birokrat dan korporat tersebut terutama dalam rangka memperoleh keuntungan keuangan dengan cara-cara yang merugikan negara. Negara kleptokrasi pada umumnya mengandalkan pembiayaan negara pada sumber daya alam yang dieksploitasi secara tidak terkendali, lebih memakmurkan birokrat yang korup dan korporasi mitranya daripada kemakmuran rakyatnya.

Dalam kriminologi tindakan korupsi masuk dalam ruang lingkup white-collar crime merupakan bentuk-bentuk tindakan yang sesungguhnya jauh lebih merugikan masyarakat dibandingkan kejahatan konvensional. Namun demikian tingkat keprihatinan masyarakat terhadap gejala kejahatan jenis ini, karena tidak kasat mata, relatif tidak setinggi dibandingkan keprihatinan terhadap kejahatan konvensional. Di Indonesia dapat dikatakan bahwa kejahatan dalam bentuk korupsi (KKN) telah menjalar dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, misalnya dalam bidang hukum dan penegakan hukum, bidang politik, bidang bisnis, birokrasi pemerintahan, bidang pendidikan, dan bahkan dalam bidang keagamaan sebagaimana dikonstatir orang pernah terjadi dalam penyelenggaraan haji. Tidak mengherankan kalau Transparency International dari hasil surveinya menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Meskipun bentuk kejahatan ini serius, namun pola penanggulangannya tidak menunjukkan keseriusan. Buktinya, korupsi tetap saja berlangsung.

Faktor Penyebab

Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan Indonesia merupakan lahan yang kondusif bagi dilakukannya tindakan korupsi. Untuk dapat menjelaskan faktor-faktor yang kondusif bagi dilakukannya korupsi di Indonesia, kita harus mencarinya pada tatanan sosial masyarakat Indonesia sendiri, sikap-sikap, nilai-nilai dan rasionalitas yang terkait dengan tindakan korupsi.

Yang pertama yang harus kita pahami adalah konsep keluarga dalam tatanan sosial Indonesia. Keluarga dalam masyarakat Indonesia dimaknai sebagai tidak hanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak yang merupakan keluarga batih atau keluarga inti, tetapi merupakan konsep keluarga besar yang meliputi seluruh kerabat dekat bahkan seringkali termasuk kerabat jauh. Dalam konsep keluarga besar ini, yang termasuk dalam pengertian keluarga selain ayah, ibu, dan anak-anak, juga termasuk kakek- nenek dari pihak ayah dan pihak ibu, paman-paman dan bibi-bi dari pihak ayah maupun pihak ibu termasuk anak-anak mereka. Kemudian dalam tatanan sosial terdapat harapan peran agar supaya setiap individu ikut bertanggung jawab terhadap anggota-anggota keluarga (besar) yang sedang tidak beruntung.

Meskipun konsep keluarga besar dan harapan peran untuk menyantuni anggota keluarga besar tersebut merupakan mekanisme yang handal dalam mengatasi masalah sosial seperti pengangguran dan kemiskinan, namun dalam situasi lain konsep ini juga kondusif bagi dilakukannya tindakan penyimpangan. Sebab, kewajiban individu yang sudah dewasa dalam masyarakat tidak terbatas hanya terhadap keluarga kecilnya saja tetapi meluas kepada keluarga besarnya. Sementara itu dalam perhitungan pemberian upah, yang diperhitungkan hanyalah tanggungan de jure yaitu istri dan anak dalam bentuk tunjangan istri dan anak. Tanggungan de facto yaitu keluarga besarnya tidak pernah diperhitungkan. Dalam keadaan ketika penghasilan seseorang terbatas, sementara terdapat kewajiban moral untuk menanggung kehidupan keluarga besarnya, terjadi suatu keadaan "lebih besar pasak daripada tiangnya", maka individu tadi harus mencari tambahan penghasilan untuk mengurangi kekurangan tersebut. Syukur-syukur dapat memperoleh penghasilan tambahan yang sah, kalau tidak cara-cara yang tidak sah pun akan dilakukan.

Kebijakan Upah

Keadaan lain yang kondusif bagi dilakukannya tindakan korupsi adalah tidak rasionalnya kebijakan upah. Pegawai negeri yang diupah dengan jumlah kecil akan merupakan potensi untuk menyimpang. Dengan demikian pendapat yang mengatakan bahwa gaji rendah tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar hukum adalah pendapat yang naif. Apalagi dalam banyak hal kebijakan pengupahan di Indonesia lebih memperhatikan aspek status orang atau status pekerjaan daripada aspek fungsi dari pekerjaan atau jabatan.

Seorang pelayan atau office boy suatu kantor karena status sosialnya rendah, maka baginya tidak perlu digaji tinggi, katakanlah Rp 500.000,- per bulan. Padahal kalau dilihat dari fungsinya dalam suatu kantor, ketiadaan pelayan atau office boy akan menjadikan kantor tidak tertib. Setiap pegawai dalam kantor tersebut harus mengurus segala keperluannya sendiri, seperti mengelap meja, menyapu lantai, membuat minuman dan sebagainya yang biasanya dilakukan oleh pelayan atau office boy.

Tidak pernah terpikir bahwa waktu yang dihabiskan untuk mengganti peran pelayan atau office boy tersebut adalah waktu yang berharga bila dipergunakan untuk mengerjakan pekerjaan profesionalnya, katakanlah 1 jam per hari, yang bila dikonversi menjadi penghasilan kantor yang diperoleh dari pegawai tersebut akan jauh lebih besar dibandingkan upah yang diberikan kepada pelayan atau office boy tadi, katakanlah Rp 500.000,- per hari.

Tradisi memberikan hadiah, seperti halnya ketidakrasionalan kebijakan upah, juga merupakan salah satu faktor kondusif bagi dilakukannya tindakan korupsi. Memberikan hadiah kepada seseorang memang akan mempererat tali silaturahmi. Namun dalam masyarakat Indonesia terdapat sikap yang tidak rasional ketika seseorang ingin memberikan hadiah.

Misalnya, ketika seseorang memperoleh undangan perkawinan dari seorang pejabat yang tinggi kedudukannya, orang yang ingin memberikan hadiah menghitung-hitung nilai nominal kepantasan dari hadiah yang ingin diberikan, sebaliknya kalau yang mengundang karyawan biasa atau lebih rendah kedudukannya, orang yang ingin memberi hadiah tadi tidak terlalu bingung memikirkan nilai nominal pemberiannya. Sebagai akibatnya, timbul suatu sikap bahwa semakin tinggi kedudukan seseorang maka pantasnya semakin tinggi pula nilai hadiah yang diberikan, sebaliknya semakin rendah kedudukan seseorang semakin rendah pula nilai hadiah yang diberikan. Barangkali sikap ini merupakan warisan tradisi upeti yang lazim terjadi pada masa feodalisme, yaitu pemberian hadiah itu selalu kepada atasan yang dalam masyarakat demokratis sekarang ternyata masih berjalan terus.

Kegiatan birokrasi pemerintahan yang diwujudkan dalam bentuk proyek, merupakan lahan yang kondusif bagi dilakukannya korupsi. Sudah merupakan pengetahuan umum bahwa pimpinan proyek memperoleh "kick back" sebesar antara 30% hingga 40% dari nilai proyek (mungkin lebih, yang akan dibagikan kepada pejabat-pejabat setingkatnya atau atasannya). Bagi rekanan proyek yang melaksanakan pekerjaan proyek, agar supaya tidak memperoleh kerugian dalam mengerjakan proyek, maka dalam penawaran tender tiada jalan lain kecuali melakukan "mark up" nilai proyeknya, atau melakukan KKN dengan panitia tender. Dari sini kemudian timbul istilah jabatan basah dan jabatan kering, yang dianggap sebagai hal yang wajar saja, dan tidak merasa bahwa mengambil harta negara secara tidak sah adalah suatu kejahatan yang besar.

Dengan memperhatikan uraian di atas, maka dalam upaya menanggulangi masalah korupsi, apabila tidak ditujukan untuk mengubah atau memperbaiki kondisi-kondisi yang kondusif bagi dilakukannya korupsi, maka usaha tersebut akan sia-sia. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi misalnya, yang lebih banyak melakukan tindakan represif tidak akan dapat berbuat banyak dalam menghadapi korupsi. Karena kleptokrasi yang merupakan cermin telah membudayanya korupsi di Indonesia, perlu dilawan dengan mengembangkan budaya anti korupsi dan budaya pemisahan harta jabatan dengan harta pribadi. Oleh karena itu dalam menanggulangi masalah kleptokrasi secara paripurna perlu melibatkan ahli-ahli kriminologi dan ahli-ahli lain yang relevan untuk melakukan penelitian yang mendalam agar dapat menjelaskan berbagai faktor yang kondusif bagi terjadinya korupsi dan merancang strategi penanggulangannya.

Penulis adalah Guru Besar Kriminologi UI

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/04/index.html

Tidak ada komentar: